BIDIK News | Surabaya – Trisa Wirya Subrata, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), yang dihadirkan oleh JPU Yusuf Akbar sebagai saksi verbal lisan dalam sidang perkara narkotika, terlihat bingung saat memberikan keterangan saat di tanya oleh Penasihat Hukum terdakwa Mikho dan Diana, Frans Luthfi dan Billy dari Posbakumadin hari ini. (09/10).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., diruang sidang Sari 2 masuk pada agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yang menginterogasi terdakwa Mikho dan Diana secara langsung saat penyidikan.
Saat di tanya oleh PH terdakwa, Billy, tentang penangkapan lintas wilayah, apakah Jl. Putat Jaya termasuk wilayah dari Polres KP3, saksi Trisa secara tegas menyampaikan bahwa daerah tersebut bukan wilayah dari Polres KP3.
Kemudian saat di singgung terkait harus ijin dan memberi info ke polsek setempat sebelum melakukan penangkapan sesuai aturan Perkap Polri, saksi memberikan jawaban boleh dibilang lucu. Trisa mengatakan takut kecolongan dengan polsek setempat. Oleh karena itu dirinya tidak memberikan informasi terlebih dahulu.
Sedangkan terkait surat tugas penangkapan yang dibawa oleh petugas saat melakukan penangkapan dirumah terdakwa, Trisa menyampaikan bahwa nama kedua terdakwa sudah diketik dalam surat tugas penangkapan yang dibawa oleh petugas tersebut. Keterangan Trisa langsung dijawab oleh PH Billy.
“Anda salah, saksi penangkapan kemaren mengatakan bahwa nama kedua terdakwa ditulis dengan tulisan tangan. Artinya surat tugas penangkapan itu kosongan saat dibawa. ” jelas Billy
Mengetahui jawaban PH terdakwa, Trisa langsung berkelit dan mengakui memang setiap petugas di lapangan di bekali dengan surat tugas tersebut. Pada saat penangkapan dilakukan, petugas juga tidak menghadirkan perangkat setempat dan asal main geledah seenaknya.
Surat penggeledahan yang seharusnya di bawa saat melakukan penangkapan, ternyata baru muncul tanggal 23 sedangkan penangkapan terjadi pada tertanggal 8. Yang lebih parahnya lagi, ketika terdakwa Diana yang saat itu masih berstatus tersangka mengalami keguguran. Ketika ditanya adakah surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menyatakan terdakwa telah keguguran, Trisa menjawab sudah dilampirkan pada saat pra peradilan.
” Tidak ada. Saya ikut pra peradilannya, tidak ada surat keterangan dokter ataupun rumah sakit. ” tukas Billy.
Tiba giliran PH Luthfi menanyakan model penangkapan terhadap kliennya tersebut menurut Perkap Polri nomor 14 tahun 2012, saksi mulai bingung. Kemudian dengan mantap menjawabsistem penangkapan terdakwa adalah model A, yaitu tertangkap tangan.
” Anda lihat di Perkap Polri nomor 14 tahun 2012, pasal 5 huruf a. Model A cocok apabila saat dilakukan penangkapan terjadi sebuah tindak pidana, sedangakan anda memperoleh informasi dari masyarakat, klien sayapun bukan DPO. Saksi Evi pun mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan sebuah pipet itu milik Evi dan digunakan 2 minggu yang lalu. Bagaimana anda bisa mengatakan bahwa itu penangkapan model A. ” ujar Luthfi
Di rasa cukup pertanyaan dari PH terdakwa, hakim memberikan kesempatan lagi kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. JPU menanyakan dasar hukum apa yang digunakan Polres KP3 dalam penangkapan lintas wilayah tersebut.
” Menurut saya, karena masih dalam satu wilayah hukum pengadilan Surabaya. Saya beranggapan masih diperbolehkan. ” pungkas Trisa. (jak)










