• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Tanyakan Perkap Polri , Saksi Polisi Bingung

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
PH Tanyakan Perkap Polri , Saksi Polisi Bingung 1
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK News | Surabaya – Trisa Wirya Subrata, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), yang dihadirkan oleh JPU Yusuf Akbar sebagai saksi verbal lisan dalam sidang perkara narkotika, terlihat bingung saat memberikan keterangan saat di tanya oleh Penasihat Hukum terdakwa Mikho dan Diana, Frans Luthfi dan Billy dari Posbakumadin hari ini. (09/10).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., diruang sidang Sari 2 masuk pada agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yang menginterogasi terdakwa Mikho dan Diana secara langsung saat penyidikan.

Saat di tanya oleh PH terdakwa, Billy, tentang penangkapan lintas wilayah, apakah Jl. Putat Jaya termasuk wilayah dari Polres KP3, saksi Trisa secara tegas menyampaikan bahwa daerah tersebut bukan wilayah dari Polres KP3.

Kemudian saat di singgung terkait harus ijin dan memberi info ke polsek setempat sebelum melakukan penangkapan sesuai aturan Perkap Polri, saksi memberikan jawaban boleh dibilang lucu. Trisa mengatakan takut kecolongan dengan polsek setempat. Oleh karena itu dirinya tidak memberikan informasi terlebih dahulu.

Sedangkan terkait surat tugas penangkapan yang dibawa oleh petugas saat melakukan penangkapan dirumah terdakwa, Trisa menyampaikan bahwa nama kedua terdakwa sudah diketik dalam surat tugas penangkapan yang dibawa oleh petugas tersebut. Keterangan Trisa langsung dijawab oleh PH Billy.

“Anda salah, saksi penangkapan kemaren mengatakan bahwa nama kedua terdakwa ditulis dengan tulisan tangan. Artinya surat tugas penangkapan itu kosongan saat dibawa. ” jelas Billy

Mengetahui jawaban PH terdakwa, Trisa langsung berkelit dan mengakui memang setiap petugas di lapangan di bekali dengan surat tugas tersebut. Pada saat penangkapan dilakukan, petugas juga tidak menghadirkan perangkat setempat dan asal main geledah seenaknya.

Surat penggeledahan yang seharusnya di bawa saat melakukan penangkapan, ternyata baru muncul tanggal 23 sedangkan penangkapan terjadi pada tertanggal 8. Yang lebih parahnya lagi, ketika terdakwa Diana yang saat itu masih berstatus tersangka mengalami keguguran. Ketika ditanya adakah surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menyatakan terdakwa telah keguguran, Trisa menjawab sudah dilampirkan pada saat pra peradilan.

” Tidak ada. Saya ikut pra peradilannya, tidak ada surat keterangan dokter ataupun rumah sakit. ” tukas Billy.

Tiba giliran PH Luthfi menanyakan model penangkapan terhadap kliennya tersebut menurut Perkap Polri nomor 14 tahun 2012, saksi mulai bingung. Kemudian dengan mantap menjawabsistem penangkapan terdakwa adalah model A, yaitu tertangkap tangan.

” Anda lihat di Perkap Polri nomor 14 tahun 2012, pasal 5 huruf a. Model A cocok apabila saat dilakukan penangkapan terjadi sebuah tindak pidana, sedangakan anda memperoleh informasi dari masyarakat, klien sayapun bukan DPO. Saksi Evi pun mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan sebuah pipet itu milik Evi dan digunakan 2 minggu yang lalu. Bagaimana anda bisa mengatakan bahwa itu penangkapan model A. ” ujar Luthfi

Di rasa cukup pertanyaan dari PH terdakwa, hakim memberikan kesempatan lagi kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. JPU menanyakan dasar hukum apa yang digunakan Polres KP3 dalam penangkapan lintas wilayah tersebut.

” Menurut saya, karena masih dalam satu wilayah hukum pengadilan Surabaya. Saya beranggapan masih diperbolehkan. ” pungkas Trisa. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180810-WA0003
    Polres KP3 Dituding Kuasa Hukum Terdakwa Tak Prosedural
  • IMG-20180509-WA0041
    Sidang Pasangan Lesbi, Saksi Polisi Dituduh Langgar…
  • IMG-20181010-WA0046
    Kesulitan Bahasa, WN Vietnam Sidang Bawa Penerjemah
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras
    Di Interupsi JPU, PH Terdakwa Trafficking Protes Keras
Previous Post

Team Cyber Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bayi lewat Sosmed

Next Post

Kenal Sabu Sejak Umur 15 Tahun, Kini Jadi Terdakwa

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Kenal Sabu Sejak Umur 15 Tahun,  Kini Jadi Terdakwa

Kenal Sabu Sejak Umur 15 Tahun, Kini Jadi Terdakwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.