• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Pendeta Hanny Layantara Meradang, Ini Alasannya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Abdulrachman Saleh, penasihat hukum (PH) HL.

Abdulrachman Saleh, penasihat hukum (PH) HL.

0
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta Hanny Layantara (HL), terhadap jemaatnya, IW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bertempat di ruang sidang Candra, terdakwa Hanny Layantara menjalani sidang tertutup secara telekonferensi. Sedangkan JPU yang menyidangkan perkara ini adalah Rista Erna dan Sabetina R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Usai jalannya sidang, Abdulrachman Saleh selaku penasihat hukum (PH) HL meradang jika Kliennya dikatakan telah melakukan pencabulan.

“Orang lain dilarang mengungkapkan hal-hal diluar persidangan. itu prisip hukum. Apa yang terungkap di persidangan ini tidak boleh diungkap diluar persidangan. Hakim tadi menegaskan ini persidangan tertutup. Namanya sidang tertutup, orang lain tidak boleh tahu,” katanya di PN Surabaya.

Pernyataan itu dilontarkan Abdulrachman setelah ia mendengar bahwa pihak korban di sidang HL ini berbicara materi perkara persidangan ke publik.

“Kita menghormati prosedur proses hukum yang muncul dipersidangan. Ini etika persidangan. Kalau mengumbar semua fakta diluar persidangan itu namanya penghinaan terhadap pengadilan. Itu prinsip hukum. Kita punya etika dan moral,” sambungnya.

Lebih lanjut, Abdulrachman mengatakan berdasarkan etika pengacara dirinya tidak boleh menilai sisi jelek atau sisi baik dari persidangan ini. Namun yang subtansi dalam persidangan tadi sambung Abdulrachman, terungkap bahwa terdakwa HL tidak pernah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap IW.

“Itu terungkap ketika para saksi tadi saya tanyakan, apakah pengakuan tersebut terkait dengan pencabulan. Semua saksi mengatakan tidak. Saksi mengatakan itu bukan pencabulan,” lanjut Abdulrachman.

Pada awak media Abdulrachman juga mengatakan bahwa dalam persidangan tadi juga sempat diputar video rekaman ‘katanya’ berisi pengakuan HL yang sudah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.

“Pengakuan itu sempat direkam, katanya begini..begini..ada pencabulan, begini..begini..khan muncul diluar seolah HL sudah mengakui. Tadi videonya diputar. Ternyata tidak satu kata pun terlontar bahwa terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual. Dan ketika itu saya konfrontir dengan salah satu saksi, apakah keterangan tersebut berupa pengakuan HL terhadap korban,? Saksi menjawab tidak,” katanya.

Diakhir wawancaranya, Abdulrachman Saleh berharap agar para pihak yang terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu oleh proses peradilan.

“Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu persidangan. Normatifnya, kalau orang tidak mendengar, tidak melihat, mendengar cerita dari orang lain. Itu bukan sebuah nilai pembuktian hukum,” pungkasnya.

Sementara Eden, selaku kuasa hukum korban (IW) mengatakan, selain 4 saksi tadi, dirinya masih mempunyai 8 orang saksi lainnya, yang pernah mendengar HL mengakui tindakan pencabulannya terhadap IW.

Menurut Eden, pengakuan itu didengar saksi dalam rapat majelis Gereja HFC. Hasil dari rapat majelis tersebut juga tertuang dalam notulen, yang sekarang sudah dipegang Jaksa Penuntut untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

“Karena IW ini pertama kali melaporkan kejadian ini pada seorang pendeta di Jakarta dan pendeta di Surabaya. Mereka nanti juga dihadirkan dalam sidang,” ujar Eden.

Diterangkan Eden, bertolak dalam peraturan dari Departemen Agama, ketika seorang ketua Sinode atau seorang gembala, pendeta jemaat dia terkait dengan kasus pidana, maka dia harus turun, tidak boleh lagi menjadi pendeta, tidak boleh menjadi ketua Sinode, itu adalah peraturan.

“Hukum gereja harus taat dengan hukum pemerintah. Pendeta, sebagai seorang pemimpin jemaat harus tunduk dengan peraturan pemerintah,” terang Eden.

Related Posts:

  • cabul
    Akhirnya, Oknum Pendeta Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • ph
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim
  • sidang cabul
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim,…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • cabul
    Sidang Dugaan Pendeta Cabul, PH : Pembuktian Harus…
Previous Post

Langgar Persaingan Usaha, GRAB & TPI Didenda Miliaran Rupiah 

Next Post

Dua Warga Lebak Permai Dibacok Orang Tak Dikenal

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Dua Warga Lebak Permai Dibacok Orang Tak Dikenal

Dua Warga Lebak Permai Dibacok Orang Tak Dikenal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.