BANYUWANGI | bidik.news – Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi kini memberikan kemudahan bagi para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebuah program baru Prototipe Rumah Tinggal Tanpa Perencana disiapkan untuk masyarakat yang ingin mengurus ijin pembangunan rumah tinggalnya.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto saat ditemui disela-sela kesibukannya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Bayu, ada empat prototipe tanpa perencana yang kini bisa diakses di laman simbg.pu.go.id, yakni pengurusan ijin Pertashop, Rumah Tinggal Sederhana Tipe 36, Rumah Tinggal Sederhana Tipe 54, dan Rumah Tinggal Sederhana tipe 72.

“Program ini sudah diverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Bayu.
Dia memaparkan, sebelum masuk ke simbg.pu.go.id, sebagai persyaratan masyarakat diharuskan mengurus perijinan tata ruang terlebih dahulu, seperti membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan lainnya.
“Setelah syarat tata ruang terpenuhi, selanjutnya bisa dimasukkan didalam simbg.pu.go.id tanpa gambar perencana,” paparnya.
Prototipe adalah skalabilitas, model, ataupun standar ukuran yang dibentuk berdasarkan suatu skema rancangan sistem. “Jadi, kita sediakan gambar yang sama didalam sistem bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG rumah tinggalnya,” tandasnya.
Untuk penentuan tipe rumah yang diajukan PBG, lanjut Bayu, sebelumnya tanah yang diajukan harus berbentuk tanah kosong tanpa bangunan. Karena luas bangunan akan ditentukan 70 persen dari luas tanahnya. Apabila tanah yang diajukan luasnya 100 meter persegi, maka PBG yang diajukan adalah 70 meter persegi, dan itu masuk kategori rumah tinggal tipe 36.
“Bentuk bangunannya nanti harus sesuai dengan gambar perencana yang ada di sistem simbg.pu.go.id dan tidak boleh ada yang dirubah,” tegasnya.
Dengan adanya program baru ini, Bayu berharap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan kemudahan- kemudahan yang ada didalamnya.
“Saat ini kita juga sedang mengajukan prototipe lokal, insyaAllah akhir tahun ini ada sekitar 20 prototipe lokal, yakni prototipe yang disepekati saat sidang Tim Profesi Ahli (TPA), dan itu nanti bisa digunakan oleh pemohon untuk mengajukan PBG,” pungkas Bayu. (nng)











