• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

Rofik hardian by Rofik hardian
7 months ago
in POLITIK
Reading Time: 4 mins read
0
ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim dr.Agung Mulyono

ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim dr.Agung Mulyono

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.

Hal itu terungkap dalam Sarasehan Perhimpunan Klinik se-Jawa Timur yang bertema “Upaya Promotif dan Preventif Serta Kepesertaan Faskes Primer Dalam Mensukseskan Pemerintahan Prabowo” di Hotel Novotel Samator Surabaya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Acara itu dihadiri Pengurus PKFI Wilayah dan Cabang PFKI Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur.

Disamping itu, hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat Ir. David Bangun, M.Eng, deputy BPJS pusat, Dr fachrurozi deputy BPJS pusat, Deputi Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur dr. I Made Puja Yasa, AAK, Kabid Pelayanan Kesehatan Primer Ibu Sri Haripi SKN Mkes, Ketua komisi E DPRD Jawa Timur DR. dra. Sri Untari Bisowarno, M.APanggota komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto M.A.R.S, anggota komisi E DPRD Jawa Timur , DR Rasiyo, M.Si

Dalam diskusi tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur dr Agung Mulyono mengatakan, dalam reses dan sosialisasi menerima aspirasi dari konstituen, yang ingin pindah Faskes kepesertaan BPJS dan tidak memerlukan izin dari Dinkes setempat.

Menanggapi hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun membenarkan perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke klinik tidak lagi memerlukan izin dari Dinkes.

Bahkan, menurut dia, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.

David Bangun juga menjawab pertanyaan peserta bahwa dalam acara reses, sosialisasi kedewanan dan upaya klinik penyuluhan kolektif dan saat itu terjadi perpindahan peserta ini adalah perpindahan natural, bukan mobilisasi. Menurut dia, PBI daerah saat daftar awal ke Puskesmas, tetapi setelah tiga bulan boleh pindah.

Klinik boleh mengundang warga dengan acara tertentu terkait dengan kesehatan, dan diperbolehkan menawarkan pindah Faskes asalkan peserta mau. Tidak perlu izin dari Dinkes setempat.

Bahkan, menurut dia, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Sementara itu, dokter Agung Mulyono menekankan bahwa rasio dokter dengan jumlah peserta yang tidak sesuai regulasi menjadi salah satu masalah serius dalam layanan kesehatan di Puskesmas. Dalam aturan disebutkan, rasio perbandingan satu dokter dengan 5000 peserta.

“Saya akan cek Puskesmas yang rasio dokter melanggar regulasi, dan itu yang mestinya prioritas untuk diredistribusi. Bagaimana kita bisa bicara mutu layanan kalau rasio dokter tidak sesuai regulasi?” ujarnya.

“Kasihan klinik swasta, hampir banyak yang terpaksa tumbang karena sulitnya menambah peserta kapitasi,” tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan klinik swasta dalam distribusi peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, klinik swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan kesehatan, apalagi mengingat kondisi Puskesmas yang terbatas dalam hal tenaga medis.

“Mestinya, klinik swasta juga diberikan hak yang sama dalam distribusi peserta, karena mereka memiliki peran vital dalam sistem layanan kesehatan di masyarakat. Regulasi harus jelas dan melibatkan peran swasta, agar klinik swasta dapat lebih berperan aktif dalam mendukung layanan kesehatan,” tegasnya.

Dokter Agung juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas untuk pindah faskes tanpa perlu mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan setempat, asalkan tidak ada paksaan dan atas persetujuan peserta.

“Setelah sarasehan hari ini, banyak pencerahan, baik dari Direksi BPJS Kesehatan maupun Deputi BPJS Jawa Timur. Warga boleh pindah faskes, asalkan itu atas kemauan mereka dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Ditambahkan dia, perpindahan faskes yang dimaksudkan di sini adalah pindah secara natural, sesuai dengan keputusan peserta yang memang ingin pindah, dan bukan pindah secara “goib” atau tanpa persetujuan mereka.

Dalam sarasehan ini, dokter Agung juga mengingatkan agar pemilik klinik swasta lebih proaktif dalam mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan seperti senam atau pemeriksaan kesehatan rutin, sambil menawarkan kesempatan untuk berpindah faskes.

“Jika peserta bersedia dan mengikuti prosedur yang benar, termasuk memberikan data diri seperti foto wajah dan KTP, maka mereka bisa berpindah faskes tanpa hambatan. Klinik harus lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk memilih faskes yang sesuai,” jelasnya.

Dokter Agung mengatakan, upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Jawa Timur menjadi salah satu fokus utama dalam sarasehan ini. Dengan melibatkan lebih banyak klinik swasta, diharapkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini dapat meningkat secara signifikan.

“Biaya kesehatan saat ini mayoritas digunakan untuk rawat inap, lebih dari 85%. Sementara itu, rawat jalan atau layanan di faskes primer hanya menyumbang kurang dari 15%. Ini menunjukkan bahwa upaya promotif dan preventif di faskes primer perlu lebih ditingkatkan agar kita dapat mengurangi angka rawat inap,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari, mendorong agar kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik, guna meningkatkan pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Sri Untari menyampaikan bahwa redistribusi peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan primer yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Anggota komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto mengungkapkan bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi oleh klinik swasta adalah kesulitan dalam menambah kapitasi.

Menurutnya, meskipun klinik swasta memiliki peran yang sangat penting dalam distribusi peserta BPJS, mereka sering kali terhambat oleh kebijakan wilayah setempat yang blm update regulasi, bahwasanya pindah faskes sepenuhnya hak peserta.

Sementara itu, Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur, dr. I Made Puja Yasa menegaskan bahwa dalam rangka mendukung upaya preventif dan promotif yang lebih maksimal, BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penguatan faskes primer.

“Harapan kedepan, peran faskes primer tidak hanya terbatas pada pengobatan, tetapi juga harus berfokus pada upaya promotif dan preventif untuk mencegah kesakitan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan primer, seperti Puskesmas dan klinik swasta, menjadi sangat penting untuk menurunkan angka penyakit berat yang membutuhkan perawatan rumah sakit.

Menurut dr. Puja Yasa, hal ini sangat relevan untuk mencapai tujuan Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.
Dalam diskusi mengenai redistribusi peserta, dr. Puja Yasa menjelaskan bahwa proses ini bergantung pada persetujuan peserta.

“Redistribusi ini bertujuan untuk peningkatan pemerataan akses dan kualitas pelayanan bagi peserta. Jika peserta JKN setuju untuk pindah faskes, maka itu menjadi kewenangan peserta sepenuhnya,” ujar dr. Puja Yasa.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terhambat oleh regulasi yang mengikat, asalkan mereka mengikuti prosedur yang berlaku, seperti memberikan identitas diri berupa foto dan KTP.

Terkait dengan laporan hilangnya peserta dari beberapa faskes, dr. Puja Yasa menyampaikan bahwa pihak BPJS Kesehatan pusat akan melakukan validasi terhadap data peserta yang hilang.

“Jika ditemukan peserta yang hilang tanpa alasan yang jelas, kita akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Jika ada pelanggaran, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan,” tegas dr. Puja Yasa.

Kebijakan redistribusi peserta ini, menurut dr. Puja Yasa, diharapkan akan memperbaiki pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Jawa Timur.

“Redistribusi ini bukan hanya tentang memindahkan peserta, tetapi lebih kepada memastikan bahwa setiap peserta memiliki akses ke fasilitas yang memberikan layanan terbaik, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka,” pungkasnya. ( Rofik )

Related Posts:

  • IMG-20190422-WA0012-680×400
    BPJS Kesehatan Siap Ongkosi Pengobatan Caleg Stres
  • IMG-20250523-WA0066
    Komisi E DPRD Jatim Soroti Rencana Beban Iuran BPJS…
  • IMG-20221024-WA0007
    Reses di Sidoarjo, dr.Ben di Keluhi Warga Soal…
  • IMG-20230117-WA0112
    Komisi E DPRD Jatim Warning Rumah Sakit Pulangkan…
  • qosim kampanye
    Harapan Masyarakat Terkait Kesehatan, Harus Tercover BPJS
  • IMG-20231219-WA0064
    Peduli Kesehatan, Caleg Surabaya Dapil 1 Juli Nurani…
Previous Post

Unjuk Kebolehan Berdakwah, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Antusias Ikuti Lomba Dai

Next Post

Warga RT 02/RW 08 DKT Surabaya Mendapat Bantuan Sumur Bor dari Kodim 0830

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Warga RT 02/RW 08 DKT Surabaya Mendapat Bantuan Sumur Bor dari Kodim 0830

Warga RT 02/RW 08 DKT Surabaya Mendapat Bantuan Sumur Bor dari Kodim 0830

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.