JAKARTA – Kehadiran Perpres No. 64/2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong yang saling berkontribusi satu sama lain dan Pemerintah hadir, terutama dalam situasi Pandemik Covid-19.
Hal ini disampaikan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, melalui Media Briefing online terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5/2020).
Kahumas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat saat pandemi Covid-19. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
”Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah,” ujar M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000. Dan Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
”Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, di 2020 ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Dan sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran yang berbeda bagi setiap kelas, yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75/2019, yaitu Rp 160.000 kelas I, Rp 110.000 kelas II, Rp 42.000 kelas III.
Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82/2018, yaitu Rp 80.000 kelas I, Rp51.000 kelas II, dan Rp 25.500 kelas III. ”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 kelas I, Rp100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III,” katanya.
Sementara itu, menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa menyampaikan, substansi dari Perpres No. 64/2020 untuk jangka pendeknya bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Sedangkan untuk jangka panjang atau menengahnya ada beberapa rangkaian kebijakan, yakni pertama, mengenai rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Kedua, penerapan 1 kelas perawatan yang terstandardisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes) dan Ketiga, penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini memang masih bervariasi.
Selanjutnya, untuk kebijakan iuran Perpres No. 64/2020, ada 3 segmentasi dari peserta. Yakni Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya tetap Rp 42.000 dan semuanya dibayar Pemerintah.
”Tapi untuk menjamin keberlangsungannya, Pemda dapat berkontribusi untuk membiayai iuran. Jadi konsep nanti di sini bahwa PBI itu hanya satu, yaitu PBI pusat, sesuai DTKS, tidak ada PBI Daerah,” ujar Kunta.
Kedua, mengenai Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan Badan Usaha. ”Disini sesuai Perpres No. 64/2020 porsi pemberi kerja itu 4% dan pekerjanya 1%, dan batas atas atau take home pay Rp12 juta dan batas bawahnya ini sesuai Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota,” jelasnya.
Ketiga, PBPU atau BP. ”Ini ada 2 konsep, yaitu mandiri dan yang didaftarkan oleh Pemda. Di kelas I sebelumnya Rp.160.000 menjadi Rp150.000, di kelas II Rp110.000 sebelumnya Rp.100.000, dan kelas III Rp 42.000 tapi di sini peserta hanya membayar Rp.25.500, selisihnya akan dibayar Pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
“Tapi untuk 2021 mendatang, lanjut Kunta, menjadi R p35.000 selisihnya akan dibayar oleh Pemerintah pusat dan Pemda. Bantuan ini diberikan kepada peserta yang berstatus aktif. Jadi apabila pesertanya aktif, Pemerintah baru akan memberikan bantuan, bila tidak aktif, Pemerintah tidak akan membayar,” jelasnya.
Jadi, idenya adalah segmentasi itu ada PBI yang murni dari DTKS, kemudian sektor formal baik pemerintah dan Badan Usaha, PBPU dan PB ini bisa mandiri atau Pemda yang mendaftarkan.
Disini orang yang sangat miskin dibiayai Pemerintah seluruh iuran dan manfaat kelas III. Kemudian yang vulnarable ini akan dibantu oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah selisihnya.
Untuk yang sektor formal, bayar iuran sesuai penghasilan, batas atas Rp12 juta dan batas bawahnya UMR masing-masing Kab/kota.
Selain itu, Perpres No. 64/2020 mengatur mengenai penduduk yang didata oleh Pemda yang selama ini dikenal PBI APBD, tapi sekarang PBI itu adalah murni sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
”Perpres No. 64/2020 juga mengatur mengenai peninjauan dan pengusulan besaran iuran. Jadi kami komitmen, untuk besaran iuran setiap segmen kepesertaan ini yang akan ditinjau 2 tahun sekali,” ungkap Kunta.
Soal penegakan kepatuhan membayar iuran. Pertama, peserta yang tidak membayar iuran dikenakan penghentian sementara dan supaya dia aktif kembali dia harus melunasi iuran tertunggak paling banyak 24 bulan.
Kedua, khusus 2020 ada relaksasi supaya mereka bisa aktif kembali tidak perlu 24 bulan tapi hanya selama paling banyak 6 bulan, nanti 2021 mereka baru membayar sisanya.
”Untuk denda juga direlaksasi yang tadinya mereka yang nunggak tidak bayar langsung masuk RS. Ini biasanya kena denda 5%, namun untuk 2020 masa Covid ini kita kenakan denda 2,5%,” tambahnya.
Ketiga, Pemerintah juga melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan. ”Nanti Kemenkes dengan K/L terkait akan melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dan paling lambat Desember 2020.
Keempat, penetapan secara bertahap sampai paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jamkes.











