BIDIK NEWS | SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, ketika dimintai pendapatnya terkait permohonan ganti kelamin yang di ajukan oleh warga Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini, mengatakan bahwa menurut fatwa MUI, hal tersebut adalah haram hukumnya.
Ketua MUI Jatim, KH. Abdusshomad Buchori, ketika hendak di temui oleh BIDIK, melalui salah satu staffnya bernama Fahmi mengatakan, bahwa dirinya mengaku diberi wewenang untuk menjawab, memilah dan memilih tamu siapa saja yang datang untuk konfirmasi.
” Kyai (sebutan untuk Ketua MUI Jatim) sedang sibuk mas, kalau ada yang mau ditanyakan bisa melalui saya. Karena saya di beri wewenang menjawab, memilah dan memilih setiap ada yang mau konfirmasi.” jawab staff MUI Jatim Fahmi.
Kemudian, ketika di tanya terkait viralnya permohonan ganti kelamin di PN Surabaya, Fahmi mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada fatwanya yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.
” Kalau masalah itu sudah ada fatwanya mas, dan tidak perlu ditanyakan ke Kyai. Dalam fatwa tersebut, jelas mengatakan itu haram, ” jelas Fahmi sembari menunjukkan buku tebal berisi Fatwa MUI.
Staff yang bekerja di MUI Jatim sejak tahun 2011 tersebut kemudian menambahkan, perkara ganti kelamin tersebut sejatinya sudah ada dari dulu. Dia mencontohkan salah satu artis ibukota Dorce Gamalama yang juga mengajukan permohonan ganti kelamin. Dan apa yang dilakukan oleh Dorce itu haram, karena sudah jelas ada pergantian kelamin.
Ketika ditanya terkait istilah Wandhu dalam Islam, Fahmi menerangkan bahwa jika memang orang tersebut ” Wandhu” ( punya alat kelamin ganda), maka akan dilihat perkembangannya. Apabila dominan ke laki-laki maka statusnya akan menjadi seorang lelaki, begitupun sebaliknya.
” Memang ada mas, wandhu itu. Jadi dia punya dua alat kelamin. Dilihat mana yang dominan. Disitu nanti yang menentukan dia laki-laki atau perempuan. Setelah diketahui dominannya maka salah satu alat kelaminnya harus di buang/ditutup.” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 01 Juni 1980, tentang Perubahan/Penyempurnaan Kelamin menyebutkan bahwa mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram. Karena bertentangan dengan Al Quran surah An Nisa’ dan juga bertentangan dengan jiwa Syara’.
Dikabarkan, surat permohonan yang di ajukan warga Tuban yang belakang diketahui bernama Yoyok Prasetyo tersebut, sudah di cabut di PN Surabaya. (j4k)











