• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa & Penasehat Hukum

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL

Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOLAK PERSIDANGAN PIDANA ONLINE

Pencanangan rencana pelaksanaan persidangan online secara sempurna sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik tidak mencerminkan rasa keadilan yang hakiki dan melanggar hak asasi manusia.

Pada sidang online dilakukan dengan teknis Majelis Hakim di ruang sidang pengadilan, terdakwa berada di rutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kaantor Kejaksaan dan penasehat hukum di ruang Advokat atau dari Kantor Hukumnya masing masing, sangat berpotensi akan menghasilkan putusan yang tidak fair dan akan semakin menjauhkan dari rasa keadilan. Tidak hanya itu, hak penasehat hukum serta terdakwa seakan dikebiri dengan aturan sidang online/elektronik yang rencananya akan dilakukan dengan baku atau tetap.

Persidangan Online berakibat Hukum Acara tidak dapat  berjalan secara normal dan menghilangkan sebagian hak Terdakwa dan Penasehat hukumnya, diantaranya :

1. Sulitnya koordinasi/komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa sehingga berdampak pada saat pemeriksaan saksi  hingga proses  penyusunan serta pembelaan tidak maksimal.

2. Potensinya gangguan signyal/ koneksi internet yang sering berakibat kurang jelasnya suara, sehingga hal ini sering pula terjadi miss komunikasi dan salah dengar sampai akhirnya membuat resume hanya dengan asumsi dan copy paste dengan berkas berita acara. Dampaknya, fakta persidangan kurang memenuhi  akuntabilitas.

3. Potensi adanya intervensi pihak lain yang mampu dengan mudah memiliki akses di Rutan. Pasalnya, pada saat pemeriksaan persidangan yang mendampingi secara riil justru dari pihak non fungsional, diantaranya pengawal tahanan dan bukan dari penesehat hukum. Hal ini dimungkinkan adanya potensi muncul oknum yang akan mempengaruhi sikap dari terdakwa dalam upaya hukum yang tidak sesuai kemauan sebenarnya dan memutuskan karena adanya berbagai tekanan serta intimidasi.

4. Dari segi pembuktian Administratif  kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, karena jika sidang dilakukan secara online maka untuk dokumen bukti yang disampaikan dipersidangan, penasehat hukum tidak dapat melihat secara langsung kebenaran atau keaslian/validasi dokumen tersebut. Hal tersebut menyimpang dari Hukum acara mengingat  pada pasal 181 KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti tersebut. Majelis hakim harus memperlihatkan barang bukti tersebut didepan persidangan sehingga semua pihak baik terdakwa, Jaksa dan penasehat hukum dapat dengan  jelas  dan terang validitas alat bukti yang di tunjukkan.

Jika peraturan sidang online ini diterapkan tanpa memperhatikan hak para pencari keadilan, maka akses mencari keaadilan yang hakiki tidak sepenuhnya didapatkan. Untuk itu, kami selaku penasehat hukum menolak denga tegas persidangan pidana secara online.

                         Ditulis oleh :
A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL
Direktur LBH Fajar Trilaksana

Related Posts:

  • IMG-20230208-WA0024
    Vonis Mati Melanggar HAM
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • IMG-20230309-WA0038
    Menggugat Perbuatan Melawan Hukum KPK
  • IMG-20220705-WA0173
    Prinsip Equality Before The Law dalam Proses…
  • IMG-20241031-WA0090
    Andi Fajar Yulianto : Judi Online (Judol) Termasuk…
  • Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
    Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
Previous Post

Puluhan anggota Danyonif Raider 500/Sikatan bantu warga renovasi tempat ibadah

Next Post

Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim

Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.