KEDIRI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bekerjasama dengan Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mahasiswa magang. Kerjasama ini tertuang dalam penadatanganan MoU di IIK Bhakti Wiyata Kediri, Kamis (7/4/2022).
Prof. Dr. Apt. Muhamad zainuddin, Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri menyampaikan, Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ini ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang.
“IIK Bhakti Wiyata Kediri sendiri memiliki sekitar 4.000 mahasiswa dan untuk mahasiswa magang secara penuh telah didaftarkan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Suharno Abidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan, kerjasama ini telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. “Dan kami melakukan perpanjangan kerjasama untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri,” ujarnya.
Risiko pekerjaan, kata Suharno, tidak hanya dimiliki oleh pekerja formal dan informal saja. Mahasiswa magang juga memiliki risiko yang sama ketika melaksanakan praktek kerja (magang).
“Perlindungannyapun mulai dari mahasiswa berangkat magang, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang, sampai pulang kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dijelaskan Suharno, Mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri didaftarkan dengan iuran Rp 16.800/bulan/mahasiswa. Melalui kepesertaan ini mahasiswa magang akan dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnyapun sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan tanpa batas, sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktek kerja magang.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar Rp 70 juta. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
“Besarnya manfaat yang diberikan harapannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa ketika melaksanakan praktek kerja magang,” tutup Suharno Abidin.












