BATU I bidik.news – Memperkuat sinergi internal dalam menyusun strategi pelayanan hukum ke masyarakat, Perhimpunan Advokat Indonesi (PERADI) Malang gelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Pusat Bantuan Hukum (PBH) 2025, di Ruang Marilis Kusuma Agro Wisata Hotel, Sabtu (5/7/2025).
Untuk diketahui, Rakercab internal ini, merupakan langkah memperluas akses bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu terus digencarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya ini, menyusun strategi pelayanan hukum ke masyarakat secara lebih profesional, kolektif, dan terstruktur.
Menurut Ketua PBH Peradi Malang,Djoko Tri Tjahjana, SE, SH, MH, bahwa forum raker ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) PBH Peradi dengan Pemerintah Kota Batu,19 desa anggota APEL (Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah), serta Pemkot Malang.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun layanan bantuan hukum ini bersifat cuma-cuma, kualitas dan profesionalitas tetap jadi prioritas. Karena itulah, raker ini menyatukan visi seluruh divisi—baik organisasi, hukum, hingga pengawasan,” kata Djoko sapaan akrabnya.
Hadir dalam Raker ini sekitar 80 orang dari total 100 anggota PBH Peradi.
“Ini menunjukkan komitmen nyata para advokat dalam mengemban tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Ini ujar dia,bahwa PBH berbeda dari LBH hanya dalam nomenklatur, namun fungsi dan tujuan utamanya sama: memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
“Banyak orang menganggap layanan gratis itu seadanya. Kami justru ingin tunjukkan bahwa gratis bukan berarti murahan.Pelayanan tetap mengacu pada kode etik profesi,” lanjutnya.
Untuk menjangkau masyarakat secara langsung, PBH Peradi kini aktif bekerja sama dengan desa-desa.Warga cukup mendatangi kantor desa untuk menyampaikan pengaduan, yang kemudian diteruskan ke PBH.
“Yang sudah disiapkan formulir dan prosedurnya di setiap desa mitra. Syarat utama adalah warga tersebut benar-benar tidak mampu. Bisa dibuktikan dengan KIS atau surat keterangan tidak mampu dari desa,”katanya.
Itu kata dia,jika warga tak memiliki dokumen, menurutnya secara faktual tidak mampu, mereka tetap bisa mendatangi kantor PBH Peradi untuk diverifikasi langsung.
Ditempat yang sama,Ketua DPC Peradi Malang,Dian Aminudin, SH, menegaskan bahwa Raker PBH ini merupakan bagian dari penguatan peran-peran organisasi profesi di bawah DPC.
“Di DPC Peradi, ada berbagai organ seperti Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Komite Advokat Muda.Raker PBH hari ini adalah momen membangun budaya organisasi yang kreatif,terbuka terhadap evaluasi, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Dian.
Raker PBH ini ujar dia, juga membuka diskusi tentang bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga bantuan hukum. Menurut Dian,salah satu tantangan utama adalah stigma masyarakat bahwa mendatangi advokat selalu berbiaya mahal.
“Masyarakat harus tahu, kalau di bidang hukum ada ‘PBH’ seperti halnya ‘BPJS’ di bidang kesehatan. Kita ingin ubah persepsi itu, dan PBH harus proaktif, hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar menunggu aduan,” tandasnya.
Raker ini,tandas dia,tidak hanya membahas program kerja teknis, tapi juga mendorong perubahan paradigma pelayanan hukum.
“PBH Peradi Malang,seluruh advokat punya kewajiban moral dan profesional untuk ambil bagian dalam pemberdayaan hukum masyarakat, khususnya kelompok marginal,” lanjutnya.
Karena selama ini masih banyak advokat enggan terlibat dalam bantuan hukum cuma-cuma. Padahal ini adalah bagian dari pengabdian dan kehormatan profesi.Selain itu,menurut dia,PBH tetap diawasi secara internal oleh Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan.
“Jika ada pelanggaran kode etik, baik dalam layanan berbayar maupun gratis, masyarakat bisa mengadukan langsung ke DPC Peradi Malang. Dengan Raker ini, PBH Peradi Malang tidak hanya memperkuat struktur organisasi internal, tapi juga menegaskan misi sosialnya, membawa keadilan ke pintu masyarakat,” pungkasnya.(gus)