• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkosa Gadis Bawah Umur, Dua Remaja ini Dituntut 8 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Dua terdakwa pencabulan saat dibawa ke ruang sidang oleh JPU Suwarti.

Dua terdakwa pencabulan saat dibawa ke ruang sidang oleh JPU Suwarti.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA |  BIDIK.NEWS – Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto, dua terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMU di Surabaya, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/10/2019).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp. 10 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap jaksa dari Kejari Surabaya tersebut, saat ditemui usai sidang di ruang Garuda 2.

Terkait satu terdakwa lainnya yang berinisial MSP (anak), JPU Suwarti menyampaikan jika perkaranya sudah diputus terlebih dahulu di persidangan anak.

“Pelaku satunya masih dibawah umur, inisial MSP sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak anak,”terangnya.

Lebih lanjut, JPU Suwarti menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Kemudian keduanya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan bertemu di sebuah rumah kost milik MSP.

Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis dan melakukan pesta miras.

“Kemudian mereka menyetubuhi korban secara bergilir,”ungkap Suwarti.

Untuk diketahui, persidangan kasus pemerkosaan ini disidangkan secara tertutup oleh ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • 20200831-palu-sidang
    Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Dituntut 12 Tahun
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
Previous Post

Wabup, dan FKUB Gresik Ngangsu Kaweruh ke Kabupaten Pesawaran

Next Post

Sekdaprov Heru Minta IKM dan UKM Pahami Selera Pasar Internasional

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Sekdaprov Heru Minta IKM dan UKM Pahami Selera Pasar Internasional

Sekdaprov Heru Minta IKM dan UKM Pahami Selera Pasar Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.