GRESIK – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membeberkan hasil kinerja penanganan kasus korupsi selama tahun 2020.
Dua kasus korupsi saat ini telah naik ke penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.
Sementara itu, terbaru Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp. 11 Milyar.
Selama tahun 2020, Kejari Gresik melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya, meskipun oleh Hakim Tipikor Surabaya terdakwa dinyatakan bebas dan saat ini perkaranya masuk ditingkat kasasi.
Kajari Gresik, Heru Winoto mangatakan bahwa saat ini perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik, sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka.
“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara, ” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Ketika ditanya terkait progres penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan apakah akan dihentikan, Kajari Gresik dengan tegas mengatakan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan.
” Kami tegaskan, Kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani, seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan, ” tegas Kajari.
Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
” Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp. 11 Milyar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim pidsus masih melakukan progres pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” jelasnya juga didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.
Pada kesempataan ini, Kajari Gresik juga membeberkan pada tahun 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi, Agus Eko Isnanto, dr. H. Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M. Mukhtar. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp. 478.824.400, dari terpidana dr. H. Mohamad Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan dari terpidana M. Mukhtar sebsar Rp. 542.086.000.










