SAMPANG | bidik.news – Program perbaikan jalan poros Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sempat mendapat respons positif dari sebagian warga. Namun, belakangan sejumlah warga menyampaikan keberatan dan laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta pinjaman uang warga yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja berinisial RA.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Asem Raja Rahmat S.Pd menyampaikan bahwa perbaikan jalan poros desa di Dusun Saesah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan permintaan warga. Pekerjaan pengaspalan lapen tersebut memiliki panjang sekitar 1.700 meter dengan lebar antara 2,80 meter hingga 3 meter, dan bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.
“Program kegiatan perbaikan jalan ini saya kerjakan berdasarkan permintaan warga dan tokoh masyarakat. Sebagai Pj Kepala Desa Asem Raja, saya menjalankan amanah untuk memperbaiki jalan poros desa agar infrastruktur desa lebih baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Rahmat S.Pd, Selasa (23/7/2024).
Sejumlah warga saat itu juga menyampaikan dukungan terhadap perbaikan jalan tersebut karena dinilai membantu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Namun, menurut keterangan pelapor warga, H. Moh. Huzaini, per November 2025 telah disampaikan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan pinjaman uang warga yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial RA saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Asem Raja.
H. Moh. Huzaini menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat, dengan total laporan ke sekitar 10 lembaga. Dugaan yang dilaporkan mencakup sisa pinjaman uang warga sebesar Rp20 juta yang belum dikembalikan, serta dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pembangunan jalan pada tahun anggaran 2024–2025.
Sebagai bagian dari pengaduan tersebut, pelapor juga melampirkan surat laporan tertulis tertanggal 6 November 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam surat tersebut, H. Moh. Huzaini mengatasnamakan perwakilan warga Desa Asem Raja dan mencantumkan identitas sejumlah warga yang disebut sebagai pihak yang dirugikan.
Menurut pelapor, telah dilakukan mediasi awal di tingkat kecamatan dengan mempertemukan Pj Kepala Desa dan warga sebagai langkah penyelesaian administratif. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Karena mediasi tidak menemukan mufakat dan uang belum dikembalikan, seharusnya laporan ditingkatkan sesuai prosedur,” ujar H. Moh. Huzaini.
Ia juga menegaskan bahwa camat selaku atasan langsung Pj Kepala Desa memiliki kewajiban melakukan supervisi dan meneruskan hasil evaluasi serta berita acara mediasi kepada Bupati dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Warga, lanjut H. Moh. Huzaini, berharap adanya audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa selama masa jabatan Pj Kepala Desa serta evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Sampang. Warga juga meminta agar sisa uang yang disebut belum dikembalikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.











