BIDIK.NEWS | SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka atas nama Junaidi, kasus pelecehan seksual yang di lakukan perawat rumah sakit National Hospital.
Dihadapan petugas dan puluhan wartawan yang meliput Junaidi mengakui atas perbuatanya.
“Baru satu kali ini dan saya menyesal,” Cetus Mantan Perawat National Hospital itu.
perbuatan yang telah dilakukannya sangat menyesal karena sudah meresahkan banyak pihak. Yakni keluarga korban.
dia juga telah membuat malu keluarganya, Istri dan Anaknya.
“Saya memohon maaf kepada keluarga korban.Selain itu Saya juga minta maaf kepada Istri dan Anak saya,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setyawan menjelaskan, tersangka juanaidi telah mengakui perbuatanya.
“Peristiwa itu terjadi saat pasien baru saja selesai dibius, pelaku merupakan asisten dari dokter langsung melancarkan aksinya. Saat itu dia dalam keadaan terangsang kemudian, pencabulan itu terjadi.” Terang Kombes Pol Rudy Setyawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Polisi sudah melakukan mekanisme sesuai dengan prosedur yang benar. untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 290 KUHP dengan ancaman mininal lima Tahun Penjara .(Riz)











