Oleh : Mulyono, SH.MHum
BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus Prostitusi online yang melibatkan beberapa artis yang berhasil di ungkap Dirkrimsus Cyber Crime Polda Jatim dan menetapkan Mucikari dan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam penyebutan nama tersangka kurang fair atau tidak adil.
Dalam penyebutan nama tersangka Pers harusnya berimbang dalam penyebutan inisial. Jangan diberlakukan kepada pelaku pemakai jasa prostitusi online saja. Kami melihat Pers sudah tidak berimbang dalam pemberitaan.
Peran Pers sangat di perlukan guna pengungkapan nama sebenarnya pemakai jasa prostitusi. Dalam penyebutan pelaku harusnya fair tanpa salah satu yang tersudutkan. Tak perduli siapa pelakunya. Berduit atau tidak wajib di sebutkan namanya.
Kasus semacam ini karena adanya suplay and deman (permintaan dan penawaran), jika dalam hal ini tidak fair maka krediblitasnya patut di pertanyakan. Akibatnya masyarakat akan mempunyai penilaian tersendiri terhadap peran dan fungsi Pers.
Pemberitaan yang sifatnya sepihak tidak berimbang bahkan metode keobyektifan tak terpakai maka bisa di pastikan melanggar kode etik Jurnalistik dan UU Pers.
Pers adalah pilar ke empat demokrasi di negeri ini wajib di jaga marwah dan martabatnya guna sebagai control social setiap kebijakan publik yang di buat oleh Pemerintah.










