GRESIK – Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tahun 2020 yang digelar secara virtual berlansung sukses, Rabu (12/08/2020).
Rapimnas Virtual ini dilakukan karena kondisi pandemi Covid 19 yang melanda indonesia. Meskipun dalam kondisi pandemi, Rapimnas dengan Tema “Sukseskan Munas 2020” terbilang sukses.
Diikuti oleh 111 peserta dari 136 undangan dilakukan secara virtual dengan media Zoom dan dibuka lansung oleh ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan.
Pada sambutannya, Ketua umum menyampaikan bahwa Rapimnas harus tetap digelar meskipun pada kondisi Pandemi. “Untuk memperkuat organisasi menuju profesinalisme maka dibutuhkan keputusan yang dapat menungkatkan mutu serta kwalitas yang terbaik untuk kemajuan organisasi,” terangnya.
Masih menurutnya, dalam kondisi masa pandemi yakni adanya perubahan peradaban maka organisasi dituntut untuk menyesuaikan diri.
Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) selama pandemi tetap menjalankan tugas, fungsi serta kegiatan baik berupa pelayanan ke DPC, maupun menjalankan program program Organisasi.
Salah satu peserta Rapimnas dari Gresik, ikuti oleh Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, S.H.,M.H didampingi oleh sekretarisnya, Andi Fajar Yulianto, S.H. CTL.
Menurut Fajar, selaku Sekretaris menyatakan bahwa DPC Peradi Gresik dalam telah menyampaikan beberpa hal diantaranya, menyetujui Munas Peradi dilaksanakan secara Virtual/daring, segera lakukan penyempurnaan piranti untuk mendukung terselenggaranya Munas vrtual/daring sehingga meminalisir resiko penularan pada masa pandemi ini.
” Kami tetap konsisten pada hasil Rakernas 2019 merekomendasi dan mengusung Bang Otto Hasibuan sebagai Calon Tunggal Ketua Umum Peradi masa Bakti 2020 – 2025, ” tegasnya.
Rapimnas diakhiri dan ditutup oleh Ketua Umum setelah dibacakan hasil Keputusan diantaranya, Rapimnas dinyatakan Quorum, Tata tertib dalam Rapimnas 2020 dinyatakan Sah dan penyelenggaraan Munas Peradi tahun 2020 dilakukan secara Virtual/daring dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada DPN.









