Surabaya – Empat terdakwa dugaan kasus penyelundupan 3.200 benih lobster atau benur yang ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu rupiah subsider satu bulan kurungan.
Petikan tuntutan dibacakan Muhammad Nizar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Tanjung Perak, terhadap empat terdakwa yakni M. Amsori, Fiky Ferdianto,Rama Wijaya Kusuma dan Candra Tirtha Wibisono pada persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/5/2021).
“Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Memandang hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran benih lobster, sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya pada pekan depan.
Untuk diketahui keempat terdakwa ditangkap bermula saat Anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur melakukan pemantauan di kawasan Wuluhan, Jember. dan melihat aktivitas mencurigakan oleh dua orang yang membawa ransel hitam diduga berisi benur.
Kedua orang yang dicurigai petugas yakni Rama Wijaya Kusuma dan Candra Tirtha Wibisono, langsung dihentikan untuk diinterogasi. petugas menemukan ribuan benur yang diperoleh dari terdakwa Fiky Ferdianto yang didapatnya dari M.Amsori
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 17 kantong plastik berisi ribuan benih lobster yang disimpan dalam boks yang tidak dilengkapi dokumen perizinan apa pun terkait benur tersebut.







