BIDIK NEWS | BANGKALAN – Pasca penyegelan kandang ayam di desa lajing Arosbaya milik Badrut Tamam (36), Warga Tunjung Burneh Bangkalan , bukan hanya menyebabka namun nasib kejelasan usaha rakyat adan karyawannya saat ini juga mulai tidak jelas alias terkatung katung.
Upaya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum lewat Pengadilan juga tidak kunjung selesai ,meski sempat menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya ke Kantor Pemkab Bangkalan untuk menemui Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron berharap Bupati turun tangan dan meminta segel kandang ayam segera dibuka namun hasilnya tetap hampa
Kepada awak media ini Badrut mengatakan keluh kesahnya akibat penyegelan tersebut dirinya tidak bisa memberi makan dan minum maupun merawat ayam ternaknya secara maksimal sehingga mengalami kerugian besar,ayam tidak produktif bertelur dan banyak yang mati , dari 1200 ayam petelur yang aku pelihara saat ini tersisa kurang lebih 500 ekor.
,” Sebenarnya dengan usaha rakyat ini kami juga ingin memajukan Kabupaten Bangkalan setidaknya bisa mengurangi pengangguran,” terang Badrut yang juga Ketua Asosiasi Peternak Ayam Bangkalan ini. Namun dengan ketidakpastian hukum dan kurangnya perhatian Pemda Bangkalan membuat kami para peternak ayam berpikir ulang untuk meneruskan usaha rakyat ini
Solusi yang diberikan Pemda dan aparatur Desa agar relokasi atau pindah tempat tanpa bantuan biaya operasional,” sama saja membunuh kami secara perlahan lahan sedangkan relokasi itu membutuhkan biaya besar lalu siapa yang akan membiayai,” terang Bedrut,
,” Iya juga menerangkan kalau sudah sekian tahun usaha peternakan rakyat ini berjalan tanpa hambatan,jadi jangan hanya gara gara ada segelintir orang yang iri akan adanya usaha rakyat ini lalu tempat usaha kami disegel dan disuruh pindah padahal banyak peternak lainnya yang juga berdekatan tidak dipermasalahkan,” keluhnya,
Badrut juga menerangkan jika pihak Pemda yang di wakili Ismet dan Kades sebenarnya sudah mengijinkan kami untuk membuka segel tersebut, tapi kuncinya disuruh minta ke aparatur desa yaitu Kasun Kepala Dusun ,namun ketika diminta ke yang bersangkutan tidak diberikan tanpa ada penjelasan.
Sebagaimana diketahui, Badrut Tamam pemilik kandang ayam usaha rakyat di desa Lajing Arosbaya ini disegel oleh Satpol PP Bangkalan bersama instansi terkait ,atas penyegelan tersebut Badrut Tamam tidak terima karena surat ijin dan dokumen lainnya sudah lengkap dan tidak ada surat teguran atau pemberitahuan sebelumnya ,di wakili Pengacaranya Badrut melakukan gugatan ke Bupati Bangkalan beserta jajarannya dan perkaranya sampai saat ini masih menggelinding di Pengadilan Negeri Bangkalan . dilain tempat Kasatpol Bangkalan dan Kades Lajing sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi
Clis)









