• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penyalahgunaan Aset PT KAI, ES Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Surabaya

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Penyalahgunaan aset PT KAI di Jl. Pacarkeling No.11 Surabaya yang menimbulkan kerugian negara Rp4.779.800.000. (foto: ist)

Penyalahgunaan aset PT KAI di Jl. Pacarkeling No.11 Surabaya yang menimbulkan kerugian negara Rp4.779.800.000. (foto: ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jl. Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m². Aset itu merupakan rumah dinas yang sah milik KAI, namun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penyitaan kala itu bagian dari proses penyidikan dan penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI. Kini, setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI.

Pada Jumat (22/8), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara cq. PT KAI sebesar Rp4.779.800.000.

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejari Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI,” jelas Zuhril, Rabu (27/8/2025).

“Sebagaimana disampaikan Bapak Kajari, aset berupa rumah dinas beserta tanah dan bangunan di Jalan Pacarkeling No. 11 telah melalui proses hukum hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan, bahwa langkah hukum ini bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

“Kejari Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu (27/8) pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik.

“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 11.40.59
    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di…
  • kejari selamatkan asset
    Kejari Gresik Bersama BPN dan Pemda Berhasil…
  • Inilah Keyakinan Jaksa Soal Kerugian Negara Kasus…
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • Kejar ‘Hilangnya’ Aset Pemkot, Kejaksaan Buru Para…
  • Plt Walikota Surabaya Diperiksa Jaksa
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Kampak Terkait Aksi Protes Pungutan Sekolah

Next Post

Pelindo Petikemas & Lapas Perempuan Malang Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka
EKBIS

Launching realme C85 5G, Smartphone Waterproof dengan Koneksi 5G

by Haria Kamandanu
13/01/2026
0

    JAKARTA | bidik.news - Setelah sukses meluncurkan realme C85 Series yang dikenal dengan baterai ultra, tahan air ultra,...

Read moreDetails
TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka

TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka

13/01/2026
TTL Fasilitasi Transfer Ilmu Budidaya Kepiting Soka Antar Kelompok Nelayan

TTL Fasilitasi Transfer Ilmu Budidaya Kepiting Soka Antar Kelompok Nelayan

13/01/2026

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026

Kapolres Tulungagung Resmi Berganti, Acara Sertijab Dilakukan di Polda Jawa Timur

13/01/2026

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Next Post
Pelindo Petikemas & Lapas Perempuan Malang Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Pelindo Petikemas & Lapas Perempuan Malang Wujudkan Kemandirian Warga Binaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka

Launching realme C85 5G, Smartphone Waterproof dengan Koneksi 5G

13/01/2026
TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka

TPS Ajak Anak-anak Pekerja Mengenal Perusahaan Melalui Cerita Boneka

13/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.