BIDIK NEWS | JAKARTA – Penutupan Griya Pijat di Hotel Alexis tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya kedatangan personel Satpol PP ibu-ibu di Hotel Alexis, Jakarta Utara mendapat perlawanan dari sekuriti ( Body Guard) dan karyawan Alexis.
Meskipun begitu Satpol PP berhasil memasang spanduk bertulisan Alexis ditutup. Kedua spanduk ini dipasang di depan Hotel Alexis bertulisan ” Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 ” bertuliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Sebelumnya kedatangan 30 personel Satpol PP ibu-ibu ini sendiri mendapat penolakan dari sejumlah karyawan Alexis. Belasan sekuriti Alexis berbadan besar dan tegap juga membentuk pagar betis mencegah Satpol PP masuk ke dalam hotel. (Imron)
Teks : Hotel Alexis yang resmi ditutup oleh Pemda DKI Jaya.(foto:ist)










