SURABAYA | bidik.news – Perangkat dan warga kampung Gembong Sayuran dan Taman Gembong RT 07/RW 03 yang terletak di Kel. Kapasan, Kec. Simokerto, Surabaya dibuat jengkel oleh ulah salah satu warganya yang membuka usaha air minum.
Pasalnya, ulah pengusaha air minum ini sering merugikan warga kampung dan selalu tak menghiraukan saran para perangkat RT dan RW kalau ditegur.
“Dalam waktu 6 bulan saja, ada 17 tutup culvert got yang rusak terlindas truk pengangkut galon.l air. Paving di jalanan sempit itu juga berulangkali ambles,” ujar Ketua RT 07/RW 03 Kel. Kapasan, Adi Santosa yang didampingi warga dan pengurus setempat, Kamis (13/3/2025).
Diceritakannya, semua kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan itu berulangkali dia perbaiki, tapi pengusaha itu tetap saja memasukkan truk berat pengangkut galon air masuk ke Jl. Gembong Sayuran No.11 yang sempit tersebut.
“Warga kami juga marah karena truk pengangkut galon itu merusak portal yang sudah dibikin. Belum lagi soal keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut yang mengganggu pengguna jalan warga lainnya yang selalu terhalang,” ucapnya.
Adi mengaku kalau di wilayahnya juga ada banyak warga yang membuka usaha dan melakukan bongkar muat barang juga. “Tapi, hanya pengusaha air minum ini saja yang selalu membuat resah warga, yang lainnya gak ada masalah,” ujarnya.
Karena kesal dan selalu banyak pengaduan dari warganya, Adi mengirim surat terkait gangguan lingkungan tersebut ke Pemkot Surabaya. Bahkan sudah membuat petisi yang diteken para warga.
“Kami mendesak Pemkot Surabaya agar menghentikan operasional distribusi air minum yang merusak paving dan culvert got di wilayah kami,” tandasnya.
“Kami juga sudah melaporkan ke kelurahan dan kecamatan. Buntutnya dilakukan mediasi yang menghadirkan pihak-pihak terkait. Tapi mediasi itu tak membuahkan hasil. Kegiatan bongkar muat galon air di jalanan sempit yang berjarak sekitar 1 kilometer di dekat Pasar Kapasan Surabaya itu, tetap saja dilakukan tanpa ada sanksi apapun,” kata Adi kesal.
Menurut Adi, seharusnya Pemkot Surabaya juga memberi sanksi karena pengusaha mengubah IMB rumah tinggal di jalan No.11 itu menjadi IMB Usaha, tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang asli.
Sementara itu, salah satu warganya, Bambang Irawan sudah melaporkan kasus tersebut lewat aplikasi pengaduan wargaku milik Pemkot Surabaya. “Bukannya mendapat penyelesaian, kita malah ditelpon pihak kelurahan untuk menutup laporan tersebut,” ujarnya.
Bambang juga sudah melaporkannya ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang kerap membuat konten soal sengketa warga di media sosial. Tapi laporannya juga tak digubris.