• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pengunggah Meme Kepala Kerbau di Medsos Dihukum Sebulan dan Denda Rp 5 Juta

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0

GRESIK | BIDIK –  Terbukti melanggar UU ITE Terdakwa Andhy Mardi Utama (45), warga Jl  Veteran Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta subsidair 1 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.

Terdakwa penyebar meme kepala kerbau terhadap pengusaha terkenal Syaiful Arif alias H ipung terbukti bersalah telah mengungguh meme kepala pengusaha Syaiful Arif dengan Bupati Gresik bertanduk kerbau ke media sosial grup WhatsApp (WA) di internal pengurus Partai Golkar Kabupaten Gresik.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik
Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik,” Tegas Fitria Ade Maya saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Pompy polansky menuntut hukuman terdakwa Andhy dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada vonis kali ini, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, diantara hal yang meringankan pelapor telah mencabut laporan dan memberikan maaf terdakwa. Selain itu, terdakwa sopan dalam persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan itu, terdakwa Andhy dengan didampingi kuasa hukumnya Nasihan dan Fatkhul Arif mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa Pompy Polansky juga menyatakan pikir-pikir. (Him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • terdakwa pembuat sabun abal2
    Produksi Sabun Abal-Abal, Bos UD Mawar Divonis 5 bulan
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
Previous Post

Agenda Kegiatan Pemkot Batu Mengganjal Pelayanan Masyarakat Desa

Next Post

Mencuri Rp 2,2 M Berdua, Namun Jadi Terdakwa Tunggal

admin

admin

RelatedPosts

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja
POLITIK

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

by Rofik hardian
14/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan program Millennial Job Center (MJC) untuk memperkuat daya...

Read moreDetails
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

14/10/2026

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026

Wabup Alif Dorong Desa di Gresik Mandiri Ekonomi, Optimalkan Potensi dan BUM Desa

13/10/2026
Next Post

Mencuri Rp 2,2 M Berdua, Namun Jadi Terdakwa Tunggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.