GRESIK | BIDIK – Terbukti melanggar UU ITE Terdakwa Andhy Mardi Utama (45), warga Jl Veteran Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta subsidair 1 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.
Terdakwa penyebar meme kepala kerbau terhadap pengusaha terkenal Syaiful Arif alias H ipung terbukti bersalah telah mengungguh meme kepala pengusaha Syaiful Arif dengan Bupati Gresik bertanduk kerbau ke media sosial grup WhatsApp (WA) di internal pengurus Partai Golkar Kabupaten Gresik.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik
Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik,” Tegas Fitria Ade Maya saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Pompy polansky menuntut hukuman terdakwa Andhy dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada vonis kali ini, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, diantara hal yang meringankan pelapor telah mencabut laporan dan memberikan maaf terdakwa. Selain itu, terdakwa sopan dalam persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.
Atas putusan itu, terdakwa Andhy dengan didampingi kuasa hukumnya Nasihan dan Fatkhul Arif mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa Pompy Polansky juga menyatakan pikir-pikir. (Him)








