BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Pengajuan surat pengunduran diri anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Hanura, Achmad Masrohan dan dari Fraksi Demokrat, Sri Utaminingsih saat ini telah diproses oleh DPRD Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengajuan surat pengunduran diri dua anggota DPRD tersebut. Surat permohonan pengunduran diri itu sekaligus pengajuan proses PAW (Pengganti Antar Waktu).
Menurut Made, terkait surat pengunduran diri, DPRD Banyuwangi telah meneruskan surat permohonan tersebut ke Gubernur, sedangkan untuk PAW harus melalui proses verifikasi KPU untuk mengetahui calon pengganti kedua anggota Dewan tersebut, kemudian dikirim ke Gubernur melalui Bupati.
“Saat ini prosesnya sudah di KPU Banyuwangi,” ucap Made.
Ditegaskannya, setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD kembali dicalonkan oleh parpol lain atau berbeda dengan parpol yang saat ini diwakilinya pada pemilu sebelumnya, maka bacaleg tersebut wajib mengundurkan diri dengan melampirkan dokumen pembuktian.(swr










