• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengedar Narkoba 10 Poket Sabu, “Cuma” Dituntut 5 Tahun Penjara

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
FOTO : JPU Syamsu.dan terdakwa Yosep saat disidang di PN .Surabaya .(Jaka)

FOTO : JPU Syamsu.dan terdakwa Yosep saat disidang di PN .Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Yosep Nikiyuluw, terdakwa atas kepemilikan narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu sebanyak sepuluh (10) poket kecil siap edar, akhirnya bisa bernafas lega karena di tuntut “cuma” 5 tahun penjara oleh JPU Samsu J Efendi Banu, saat menjalani sidang di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (06/08/2019)

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut berbunyi, bahwa terdakwa asal Rusunawa Jl. Gunungsari itu telah terbukti bersalah sebagaimana dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa Yosep Nikiyuluw telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua,” ucap JPU Samsu saat membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rochmad.

JPU Samsu kemudian memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep berupa pidana penjara selama 5 tahun penjara.

“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 5 (lima) bulan Penjara,” imbuh Samsu.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman saat ditanya oleh hakim Rochmad. “Saya mohon keringanan pak hakim,” pinta terdakwa Yosep dengan tenang.

Hakim Rochmad kemudian melanjutkan membacakan putusan majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun subsidaer 3 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana selama (4) empat tahun penjara, subsidaer 3 bulan,” ucap hakim

Adapun bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya menyatakan menyesal dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk di ketahui, perkara ini terjadi berawal dari kebiasaan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan anaknya yakni saksi Marco Fransiskus Nikiyuluw dan saksi Sulistiyo Ardi Kurniawan, keduanya di periksa dalam (berkas terpisah).

Sehingga pada hari Senen 22 April 2019 sekira pukul 19,00 wib saat terdakwa ketagihan/ ingin mengkonsumsi shabu, lantas terdakwa meminta tolong pada Sulistiyo dan Marco untuk di belikan shabu sebanyak (1) satu gram di Bangkalan Madura dengan memberikan uang sebesar Rp 500,000; (Lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Sulistiyo dan Marco berangkat ke Bangkalan Madura untuk membeli shabu, setelah bertemu dengan orang yang ditujuh Sulistiyo dan Marco memberikan uang kepada orang tersebut, namun ternyata harga shabu itu adalah Rp 1,200,000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.

Karena uangnya kurang akhirnya Sulistiyo memberikan (1) satu unit HP merk Samsung miliknya untuk jaminan kekurangannya, setelah mendapatkan shabu tersebut Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa Yosep di rumahnya.

Sesampainya dirumah terdakwa, mereka makai (mengkonsumsi) sebagian shabu tersebut bertiga, setelah itu Sulistiyo membagi shabu tersebut menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.

Dalam 10 poket kecil dengan berat bruto masing masing 0,062 gram, 0,035 gram, 0,044 gram, 0,046 gram, 0,063 gram, 0,047 gram, 0,061 gram, 0,045 gram, 0,225 gram, 0,041 gram, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (Bong), tanpa di sadari datanglah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Sulistiyo dan Marco kemudian petugas juga dapat menangkap Yosep.

Saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (10) sepuluh poket kecil berisi narkotika jenis shabu, (1) satu buah alat hisap shabu, serta satu buah HP merk Samsung, atas perbuatannya sebelumnya terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • bede
    Jual 8 Poket Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Dituntut 8…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200716-WA0013
    Kuasai 40 Poket Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
Previous Post

KADIN Ingatkan PLN Jatim, Terkait Pemadaman di Jakarta 

Next Post

Cipta Karya Siap Mediasi Warga dan Apartemen GDL

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Cipta Karya Siap Mediasi Warga dan Apartemen GDL

Cipta Karya Siap Mediasi Warga dan Apartemen GDL

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.