SURABAYA|BIDIK NEWS – Yosep Nikiyuluw, terdakwa atas kepemilikan narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu sebanyak sepuluh (10) poket kecil siap edar, akhirnya bisa bernafas lega karena di tuntut “cuma” 5 tahun penjara oleh JPU Samsu J Efendi Banu, saat menjalani sidang di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (06/08/2019)
Dalam surat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut berbunyi, bahwa terdakwa asal Rusunawa Jl. Gunungsari itu telah terbukti bersalah sebagaimana dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Menyatakan terdakwa Yosep Nikiyuluw telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua,” ucap JPU Samsu saat membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rochmad.
JPU Samsu kemudian memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep berupa pidana penjara selama 5 tahun penjara.
“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 5 (lima) bulan Penjara,” imbuh Samsu.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman saat ditanya oleh hakim Rochmad. “Saya mohon keringanan pak hakim,” pinta terdakwa Yosep dengan tenang.
Hakim Rochmad kemudian melanjutkan membacakan putusan majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun subsidaer 3 bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana selama (4) empat tahun penjara, subsidaer 3 bulan,” ucap hakim
Adapun bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya menyatakan menyesal dan bersikap sopan selama persidangan.
Untuk di ketahui, perkara ini terjadi berawal dari kebiasaan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan anaknya yakni saksi Marco Fransiskus Nikiyuluw dan saksi Sulistiyo Ardi Kurniawan, keduanya di periksa dalam (berkas terpisah).
Sehingga pada hari Senen 22 April 2019 sekira pukul 19,00 wib saat terdakwa ketagihan/ ingin mengkonsumsi shabu, lantas terdakwa meminta tolong pada Sulistiyo dan Marco untuk di belikan shabu sebanyak (1) satu gram di Bangkalan Madura dengan memberikan uang sebesar Rp 500,000; (Lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Sulistiyo dan Marco berangkat ke Bangkalan Madura untuk membeli shabu, setelah bertemu dengan orang yang ditujuh Sulistiyo dan Marco memberikan uang kepada orang tersebut, namun ternyata harga shabu itu adalah Rp 1,200,000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
Karena uangnya kurang akhirnya Sulistiyo memberikan (1) satu unit HP merk Samsung miliknya untuk jaminan kekurangannya, setelah mendapatkan shabu tersebut Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa Yosep di rumahnya.
Sesampainya dirumah terdakwa, mereka makai (mengkonsumsi) sebagian shabu tersebut bertiga, setelah itu Sulistiyo membagi shabu tersebut menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.
Dalam 10 poket kecil dengan berat bruto masing masing 0,062 gram, 0,035 gram, 0,044 gram, 0,046 gram, 0,063 gram, 0,047 gram, 0,061 gram, 0,045 gram, 0,225 gram, 0,041 gram, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (Bong), tanpa di sadari datanglah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Sulistiyo dan Marco kemudian petugas juga dapat menangkap Yosep.
Saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (10) sepuluh poket kecil berisi narkotika jenis shabu, (1) satu buah alat hisap shabu, serta satu buah HP merk Samsung, atas perbuatannya sebelumnya terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (J4k)











