GRESIK – Pemiik 400 butir pil LL hanya bisa pasrah ketika palu Majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Arkdeus Ruwe menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 2 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang di PN Gresik, Kamis (26/03/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati yang menuntutnya dengan hukukan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 2 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa Anjar Iswanto (37) warga Dsn Melati Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo, Mojokerjo terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 400 butir pil LL tanpa memiliki izin.
“Terdakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun, ” Tegas Fransiskus.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan terdakwa telah mengedarkan pil LL tanpa izin. Terdakwa menjual 8 bungkus pil koplo berisi 400 butir dengan harga Rp. 620 ribu kepada saksi Adi Bayu Sulistya.
Selanjutnya, anggota Polsek Driyorejo menangkap saksi Adi Bayu Sulisya di kos daerah Petiken, Driyorejo. Dari keterangan saksi Adi diperoleh info bahwa pil LL tersebut diperoleh dari terdakwa.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU Siluh Chandrawati menyatakn menerima. Sehingga perkara ini telah selesai dan dinyatakan Inkracht. (him)









