GRESIK – Ada kejadian menarik saat sidang dua perkara narkoba dengan terdakwa Leo Setyawan Yayan Ardiansyah dan terdakwa Kukuh Priyasmoro di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kedua terdakwa pada sidang awal telah ditunjuk oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti memakai kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana, sesuai dengan penetapan No. 10/Pid.sus/2021/PN Gsk dan No. 16/Pid.sus/2021/PN Gsk pada tanggal 26 Januari 2021.
Akan tetapi, faktanya pada persidangan kedua terdakwa telah memiliki kuasa hukum dari LBH Juris Law Firm sehingga terjadi ketegangan diruang sidang. Pihak LBH dari Fajar Trilaksana melalui Advokat Yanto dan Muhklison tetap mendampingi kedua terdakwa sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab profesi.
Aka tetapi ketika ketika sidang digelar Majelis menanyakan kepada terdakwa apakah masih memakai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan atau memilih kuasa hukum dari Juris Law Firm.
“Kami memakai kuasa hukum Juris Law Firm yang mulia, ” tegas terdakwa Leo Setyawan Yayan.
Praktis, ketika terdakwa memilih kuasa hukum diluar dari penunjukkan, maka penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis hakim tidak berlaku. Hal sama juga terjadi pada terdakwa Kukuh Priyasmoro.
Atas kejadian itu, Yanto salah satu advokat dari LBH Fajar Trilaksana sempat menyampaikan. keberatan akan sikap dari LBH Juris. “Mohon maaf yang mulia, coba dilihat penetapan kuasa dari PN Gresik tertanggal 26 Januari 2021, sedangkan surat kuasa dari Juris tertanggal 4 Februari 2021. Seharusnya LBH juris klarifikasi dulu dengan terdakwa kok kesannya main serobot, ” tegas Yanto.
Menanggapi keberatan tersebut Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti menyampaikan bahwa itu urusan pribadi masing-masing Advokat. “Hakim tidak berhak memaksa terdakwa untuk memilih salah satu kuasa hukum. Semua kita kembalikan kepada terdakwa,” tegasnya.
Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan atas double kuasa hukum. Akan tetapi dirinya menyanyangkan sikap profesionalisme Advokat.
“Kami resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim melalui penetapan sebagai kuasa hukum prodeo. Seharusnya, jika terdakwa memilih kuasa hukum yang lain harus melepas kuasa secara tertulis, atau dinyatakan dengan tegas terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan” ungkapnya.
Masih menurut Fajar, pada kasus ini seharusnya pihak LBH juris memberikan penjelasan kepada terdakwa atas prosedur yang harus dilalui jika memakai kuasa hukum yang baru. “Secara legalitas kita resmi ditunjuk oleh Majelis hakim melalui penetapan,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang langkah ke depan yang harus dilakukan, Fajar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengidentifikasi kasus ini. “Jika terjadi dugaan kesalahan yang signifikan dan ada unsur terpenuhi menyalahi kode etik Advokat, kami akan laporkan ke dewan Kehormatan Advokat,” tegasnya.










