SURABAYA – Pemprov Jatim diminta untuk memikirkan nasib masyarakat yang tidak menerima kartu pra kerja yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“ Untuk mendapat kartu pra kerja ada pembatasan usia maksimal berusia 30 tahun. Lalu untuk yang berusia diatas 30 tahun bagaimana. Ini yang harus dipikirkan juga oleh Pemprov Jatim,”ungkap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono ,Kamis ( 16/4).
Politisi PKS ini mengatakan pada prinsipnya pihak setuju adanya bantuan untuk bagi masyarakat yang belum kerja dengan menggunakan kartu Pra Kerja. Namun, ternyata pada prakteknya ada pembatasan usia untuk memiliki bantuan dari kartu tersebut.
“ Lalu yang usianya sekitar 30 ke atas, dan belum mendapat pekerjaan, siapa yang mengurus. Padahal di usia 30 ke atas masih produktif untuk bekerja. Harusnya ini menjadi tugas Pemprov Jatim dan tentunya Pemprov harus hadir ditengah masyarakat dalam menghadapi persoalan tersebut,”ungkapnya.
Artono menambahkan jika tak memiliki anggaran untuk membantu masyarakat yang tak tercover kartu Pra Kerja, tentunya Pemprov bisa memaksimalkan program pemerintah yang ada terlebih saat ini Pandemi Covid-19.
“ Kalau yang belum punya kesempatan mendapat kartu Pra Kerja bisa digerakkan dalam program padat karya. Pemprov harus memberikan kesempatan kepada mereka,”tutupnya.
Untuk menyediakan dana kartu Pra Kerja, pemerintah menganggarkan uang sebesar Rp 10 triliun. Dana tersebut dibujetkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.











