• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pendapat Ahli Perdata Semakin Kuatkan Gugatan Kakek Nenek 

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ahli hukum perdata Gansham Anand saat di PN.Surabaya . (Jak)

Foto : Ahli hukum perdata Gansham Anand saat di PN.Surabaya . (Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Utjang Kayanto, Elina Widjajanti, Lusiana Sintawati dan tergugat Hermina Susanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi ahli perdata, Dr Ghansam Anand, SH, M.Kn, Rabu (27/11).

Dalam keterangannya, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut menjabarkan pendapatnya terkait unsur unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Ada tiga unsur, pertama adanya perbuatan, kedua adanya kesalahan, ketiga adanya kerugian dan yang keempat adanya hubungan konsulalitas antara perbuatan dan kerugian,”terang Ghansam Anand menjawab pertanyaan tim penasehat hukum penggugat di ruang Sari 3.

Tak hanya itu, Ghansam juga menerangkan tentang wanprestasi dan hukum perjanjian jual beli terkait kewajiban antara penjual dan pembeli.

“Ada tiga prinsip dalam jual beli, yakni tunai, terang dan riil. Kewajiban penjual adalah menyerahkan barang maupun menanggungnya, sedangkan kewajiban pembeli yaitu membayar harga pada waktu dan tempat yang diperjanjikan,”terang Ghansam Anand.

Sementara terkait pertanyaan tim kuasa hukum tergugat tentang adanya pemalsuan surat dalam jual beli, Ghansam mengatakan perjanjian jual beli dapat dibatalkan demi hukum apabila dugaan pemalsuan tersebut dapat dibuktikan terlebih dahulu.

“Ini masuk kontek pidana bisa ditanyakan ke ahli pidana. Tapi dalam Pasal 1335 KUHPerdata, dimana ada pemalsuan dalam perjanjian maka perjanjian akan batal demi hukum. Namun dalil pemalsuan silahkan dibuktikan dulu,”tegasnya menjawab pertanyaan Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum tergugat.

Setelah mendengarkan pendapat ahli perdata Ghansam Anand, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno kemudian menyampaikan akan mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) atas objek perkara.

“Kita akan PS, karena lokasinya ada di Gresik, kami akan melakukan PS delegasi ke PN Gresik. Nanti pelaksanannya dua minggu lagi,”pungkas hakim Edy Soeprayitno sambil menutup persidangan.

Usai persidangan, Robert Mantinia selaku ketua tim kuasa hukum tergugat mengaku bahwa klienya tidak pernah menjual objek tanah pada almarhum Elisa Irawati, saudara dari para penggugat.

“Waktu itu sertifikatnya dipinjamkan untuk mengurus IMB dan tanda tangan klien kami (tergugat) dipalsukan pada kuitansi dan perjanjian jual belinya. Ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,”terangnya.

Diungkapkan Robert, Keterangan ahli perdata Ghansam Anand dianggap menguntungkannya.

“Tadi sudah kita dengar bersama apabila jual beli mengandung unsur kepalsuan, maka jual beli ini batal demi hukum, melanggar syarat objektif dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata,”ungkapnya.

Sementara, Wellem Mintarja membantah tudingan tim kuasa hukum tergugat.

“Ini yang aneh, kok nitip sertifikat untuk ngurus IMB, Almarhum ini bukan biro jasa lho. Intinya, kami ada bukti jual beli nya seharga 170 juta rupiah,”ujar Wellem.

Terkait keterangan ahli perdata yang dihadirkannya, Wellem menyebut telah menguatkan gugatannya tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

“Dari pendapat ahli tadi dapat disimpulkan bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini melanggar azas itikad baik dan azas kepatutan, dimana seharusnya kewajiban pihak penjual itu  menanggung rasa aman atas objek yang telah dijual belikan. Tergugat juga melakukan PMH dikarenakan jangka waktu selama dua puluh tahun ini objek dan sertifikat sudah kami kuasai, tapi baru di tahun 2019 ini pihak tergugat tidak mengakui adanya jual beli,”tukasnya.

Untuk diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tegugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. (J4k)

Related Posts:

  • gugat
    Gugatan Perdata Kakek Nenek Atas Keponakannya…
  • IMG-20200912-WA0015
    Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes…
  • IMG-20231107-WA0047
    Tak Serahkan Uang Klaim Asuransi, Bank BRI Cabang…
  • nene
    Sidang Perkara Nenek 82 tahun, PH Sebut Alasan…
  • Keterangan Dua Ahli Tergugat Dinilai Malah Kuatkan…
  • IMG-20191211-WA0043
    Kasus Gugatan Kakek Nenek, PH Penggugat Tuding…
Previous Post

Sinergi Unair-BPOM Kembangkan Inovasi Bidang Kesehatan

Next Post

Debindo Targetkan Omzet Rp 5 Miliar di Ajang ‘Batik Fashion Fair 2019’

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Salah satu stan pameran 'Batik Fashion Fair 2019'. (Foto2 : Ist)

Debindo Targetkan Omzet Rp 5 Miliar di Ajang 'Batik Fashion Fair 2019'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.