JEMBER – Jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Hadi Mulyono mengikuti Webinar Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang rapat Gedung Pemkab, Jum’at, (20/11/2020).
Webinar digagas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) dilaksanakan di Kampus Universitas Diponegoro Jawa Tengah (Jateng).
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA, Ph.D, memberikan tema Webinar “Membangun Meritokrasi dan demokrasi di Indonesia”.
Dalam sambutannya Prof Agus mengatakan, sebagai ASN meski punya hak pilih tapi sebatas didalam bilik suara.
“Ini aturan yang jelas,” ujarnya.
Diatur dalam UU No. 5/2014. PNS hanya fokus pada pelayanan masyarakat dan netral, tidak boleh dukung-mendukung.
Ada asumsi yang salah, jika tidak mendukung calon tidak bisa naik karir. Hal ini keliru sebab karir PNS sudah diatur dan tidak ada hubungannya dengan dukung-mendukung.
“Pastikan netral dan pastikan pada pelayanan publik. Tingkatkan potensi dan kompetensi,” ucap Prof Agus.
Nara sumber dalam Webinar hanya dua orang pertama Sri Hadiati Wara Kustriani, SH, MBA. Anggota KASN periode 2019-2024 dan kedua Abdul Kadir Karding, S.Pt, M.Si,. Politikus. Terakhir, anggota DPR RI.
Sri Hadiati menekankan sistematika PNS yakni tugas dan fungsi KASN, regulasi pengawasan netralitas, fakta -fakta pelanggaran, penguatan kerjasama, pengawasan dan rekomendasi.
Sementara Abdul Kadir Karding mengatakan, “Indonesia memilih jalan demokrasi mencapai tujuan negara. Demokrasi instrumen perantara Pemerintah dan aparat sipil,” tuturnya.
Sementara Hadi Mulyono saat diminta komentarnya terkait kondisi Jember, mengatakan sudah melaksanakan amanah pusat. “Plt sudah menginstruksikan saat apel di Alun-alun kemarin dan juga membuat surat edaran kepada seluruh kepala SKPD,” jelas Hadi.
Terkait 3 ASN yang dilaporkan karena dianggap melanggar netralitas, Hadi mengatakan bahwa sudah diproses oleh KASN.
Seperti diketahui, 3 ASN itu adalah mantan Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari A. Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.











