JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menggelar sosialissi revitalisasi pasar tradisional. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula PB Soedirman Pemkab Jember pada Rabu (23/10/19) diikuti lebih seribu pedagang pasar.
Kehadiran para pedagang tersebut berasal dari Pasar Balung, Gumukmas, Patrang, Jenggawah dan Sukowono. Menurut bupati, revitalisasi pasar ini merupakan program nasional dari presiden, yaitu merevitalisasi 5.000 pasar.
Sementara di Kabupaten Jember revitalisasi pasar rakyat ini merupakan realisasi 22 Janji Kerja bupati dan wakil bupati. “Revitalisasi ini sepenuhnya didanai APBD Kabupaten Jember. Oleh karenanya semua pedagang yang kios atau tokonya diperbaiki, tidak perlu bayar urunan supaya pasarnya di bangun,” terang Bupati.
Beda dengan retribusi pasar. Sebab, retribusi itu itu merupakan kewajiban para pedagang di pasar sesuai dengan peraturan daerah,dimana uang yang ditarik melalui retribusi masuk ke kas Pemkab Jember.
Karena didanai APBD, Bupati mengingatkan agar para pedagang menolak permintaan uang oleh seseorang terkait pembangunan pasar,meski dengan dalih apapun.
“Tolak! Jangan ada yang dikasih, tidak ada bayar membayar karena semua sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember,” tegasnya.
Masih kata Faida, pasar merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, Perekonomian rakyat juga berputar di pasar, tapi pasar kita mulai dulu becek dan bocor.
Salain merevitalisasi, program ini sekaligus menata ulang zona pedagang agar lebih rapi dan memudahkan pembeli mencari kebutuhanya. “Insya Allah akhir tahun semua selesai kecuali pasar tanjung yang diperlukan beberapa tahapan,” jelasnya.
Revitalisasi ini masih tahap awal, sebab pada tahun 2020 masih akan menyempurnakan pasar-pasar tersebut untuk memenuhi standar nasional pasar.
Dengan standar nasional membuat pasar tradisional menjadi lebih modern,dan syarat untuk memenuhi standar itu diantaranya adanya sirkulasi udara dan pencahayaan yang bagus.
Selain itu, lanjut Faida, pasar harus bisa diakses oleh lansia dan penyandang disabilitas, penempatan pedagang sesuai dengan produk,ada tempat ibadah serta ruang terbuka hijau. “Standar dibuat untuk diikuti,boleh pasarnya di Desa tapi standarnya nasional sehingga bisa bersaing.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengingatkan agar pedagang rutin membayar retribusi,sebab jika tidak membayar selama tiga bulan maka kios yang ditempati akan ditarik untuk dialihkan ke pedagang lain.
Berkaitan pasar Desa, Bupati menyampaikan bahwa perbaikan pasar menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)
Sementara Gus Fikri dalam tausiahnya menyampaikan bahwa seorang pedangang berpeluang masuk surga,karena pedagang memenuhi kebutuhan masyarakat dan melayani masyarakat.
“Berdaganglah seperti Rasulullah, jujur supaya dagangnya barokah,karena kebahagiaan hidup tidak ditentukan oleh banyaknya atau sedikitnya harta yang kita miliki,tapi keselamatan hidup ditentukan oleh barokah,” tuturnya. (Monas)











