JEMBER – Perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Jember akhir-akhir ini cukup merisaukan semua pihak, untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember mengevaluasi serta menyikapi perkembangan tersebut.
Salah satu hasil evaluasi tersebut adalah dalam operasi yustisi masker akan diberlakukan saksi administrasi berupa denda nominal rupiah, hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief yang ditemui awak media usai kegiatan silaturrahmi dengan tokoh agama dan umarok di pendopo Wahyawibawagraha.21/11/2020
“Karena saksi sosial selama ini dirasa kurang optimal, maka akan ada saksi administrasi berupa denda,” tuturnya.
“Dalam penerapan protokol kesehatan ini yang paling diharapkan adalah kesadaran masyarakat, akan tetapi tujuan itu kurang tercapai. Kita akan terus mengedukasi masyarakat sehingga mereka paham terhadap kondisi yang ada,” harapnya.
Menyentuh soal saksi administrasi, Kyai Muqit menjelaskan, “denda ini kisaran 25.000,- hingga 50.000. Jika denda dengan 25.000 membawa dampak yang positif cukup segitu, tapi jika masyarakat tetap abai mungkin akan terus berlanjut,” tegasnya.
Ketika menyentuh soal dasar hukum penerapan denda administrasi, Kyai Muqit menjawab ” ya, itu nanti ranah penegak hukum yang lebih kompeten soal payung hukumnya,” jelas Kyai.
Mengacu kepada peraturan Gubenur no.53/2020 tentang pendisiplinan protokol covid-19, bagi yang melanggar didenda 250.000, sedangkan Peraturan Bupati no.47/2020 menyatakan tidak ada denda administratif.
Sebelum menutup statemennya Kyai Muqit kembali menegaskan ” penerapan denda ini sebagai sarana mendisiplinkan masyarakat agar bisa menekan dan menghentikan penyebaran covid-19. Data resmi dari satgas covid-19, per tanggal 19 November 2020 positif baru tembus 107.000 orang,” pungkasnya. (Monas)











