JEMBER|BIDIKNEWS — Pemerintah Kabupaten Jember akan segera menerapkan aplikasi absensi dan e-surat dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano,Jum’at (03/05/2019) di Hotel Royal Jember.
“Penerapan Amplikasi ini akan membantu cara kerja pengelolaan admisnistrasi bisa lebih efisien,” kata Mirfano.
Aplikasi ini akan mempermudah dalam mengontrol surat-surat, memilah surat yang sudah maupun belum ditindaklanjuti.
Sekda mengatakan penerapan aplikasi ini merupakan langkah awal yang baik. Namun, masih banyak lagi tugas Dinas Kominfo Kabupaten Jember dalam mengembangkan teknologi informasi untuk menjadikan Jember sebuah daerah yang maju.
Aplikasi ini sudah mulai diterapkan di seluruh dinas sampai kecamatan dan kelurahan. OPD juga telah berkomitmen untuk menerapkan aplikasi ini.
Meski di awal masih belum friendly. Mudah-mudahan cepat dicerna,” katanya.
Sementara itu Muda Wiguna, selaku konsultan pembuatan Aplikasi Absensi dan E-Surat yang menjadi rekanan Diskominfo Jember, menjelaskan aplikasi E-Surat dan Absensi itu.
Aplikasi E-Surat digunakan semua kepala OPD, Eselon II,III, dan IV di masing-masing OPD. Juga digunakan oleh staf untuk operator surat masuk dan surat keluar dalam bentuk web base dan android.
Aplikasi absensi ini bertujuan untuk mendukung program kegiatan Bupati yakni mendisiplinkan seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Jember.
“Jadi seluruh pegawai ASN Kabupaten Jember harus menerapkan aplikasi absensi. Sehingga mulai dari jam masuk, keluar, terlambat, ijin, sakit bisa termonitor di ruangan bupati,” terangnya.
Rencana aplikasi berlaku per tanggal 6 Mei. “Jadi bagi ASN yang belum mendaftarkan sidik jarinya bisa melalui kominfo untuk pelayanan pendaftaran sidik jari.”
Untuk aplikasi absensi bisa diakses diwebsite www.surat.jemberkab.go.id. Dan aplikasi E-surat bisa diakses di www.absensi.jemberkab.go.id.Monas









