JEMBER – Usaha yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mempunyai Dinas baru nampaknya berjalan mulus. Hal itu ditandai dengan penetapan Perda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jember, Rabu (05/01/2022).
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, setelah perda tersebut ditetapkan, maka roda pemerintahan di kota tembakau ini kedepannya akan berjalan lebih baik dan optimal. Dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah setempat. “Karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan ditetapkannya Perda itu, salah satu targetnya di tahun 2022 ini adalah membentuk Dinas baru. Yakni Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Hal itu (Pembentukan Dinas Baru – red) harus segera di selesaikan. Karena proses pengupayaannya sudah berjalan hampir satu tahun,” imbuhnya.
Hendy mengklaim, Dinas Damkar itu merupakan bagian yang sangat penting. Sehingga harus segera diupayakan.
“Kita bisa lihat, posisi rumah-rumah warga itu berkumpul dalam satu titik (Perkotaan – red). Itu sangat berisiko tinggi apabila terjadi sesuatu seperti kebakaran atau bencana alam, ” ujarnya.
Hendy menambahkan, sebagian besar penduduk itu banyak yang memilih untuk tinggal di wilayah perkotaan. Mereka kurang tertarik untuk tinggal di selain sekitar kota.
“Hal itu berdampak terhadap transportasi yang mulai macet. Karena tidak ada pengembangan kota,” jelasnya.
Terkait dengan pembentukan Dinas Damkar, Hendy tidak menyebutkan berapa besaran alokasi dana untuk pembentukan dinas baru. “Sejauh ini anggarannya belum bisa dipastikan dulu,” pungkasnya.(lilik s)










