GRESIK I bidik.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan sejumlah warga.
Kasus ini mencuat setelah sembilan orang korban mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Mereka membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
Dalam dokumen tersebut, tercantum Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024. Namun, dokumen itu baru diterima para korban pada April 2026.
Hasil verifikasi awal BKPSDM menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan yang tidak sesuai prosedur. Dalam dokumen itu, korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Diketahui, para korban telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban pada Kamis (9/4) untuk mendapatkan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemkab Gresik memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara resmi melalui sistem nasional.
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran yang menjanjikan kelulusan ASN.
“Jangan mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pastikan informasi diperoleh dari kanal resmi,” tegasnya.
Pemkab Gresik juga menyediakan layanan pengecekan keabsahan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui laman resmi BKPSDM. Layanan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memverifikasi informasi kepegawaian guna menghindari praktik penipuan serupa.











