SURABAYA l bidik.news – Anggota DPRD Jawa Timur Erik Komala mengatakan kebijakan pemkot Surabaya tentang salah satu sarat aturan pendirian usaha kos-kosan agar pemilik usaha untuk domisili tidak jauh dari tempat usahanya membuat para pemilik kos di Surabaya resah. Kebijakan tersebut bagi dirinya kurang tepat.
Menurut Politisi PSI asal Surabaya ini , bisa saja pemilik usaha hanya melakukan investasi ditempat usaha tersebut, sehingga tidak domisili di tempat usahanya tersebut.” Ibarat contoh kalau depot makan kalau buka cabang pemilik depot tidak harus tinggal di cabang usahanya tersebut. Jadi kebijakan tersebut kurang tepat,” ucap Erick Komala saat di gedung DPRD Jatim pada Kamis ( 2/10/2025 ).
Diakui olehnya kalau kebijakan tersebut memang bertujuan untuk menertibkan perijinan dari usaha kos-kosan di kota metropolis tersebut, namun lebih baik pihaknya berharap untuk dikaji ulang.” Harus dikaji ulang persyaratan tersebut karena tentunya memberatkan bagi pemilik kos. Saya berharap pemkot Surabaya buat kebijakan yang ramah sehingga bisa menarik investasi di Surabaya “jelasnya.
Para pemilik usaha kos-kosan di kota Surabaya resah. Hal terjadi sejak Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemilik kos-kosan dan rumah kontrakan meminta izin dari warga sekitar, terutama di permukiman padat. Tak hanya itu,pemilik usaha juga harus berdomisili di sekitaran lokasi tempat usahannya tersebut dengan tujuan bisa mengontrol tempat usahanya itu. ( Rofik )











