• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Pemerintah Patok HET Beras Rp . 9.450/Kg

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Patok HET Beras Rp . 9.450/Kg 1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Menjelang bulan Ramadhan . Pemerintah mulai waspadai ketersedian dan harga beras. Untuk itu pemerintah akan mewajibkan seluruh pedagang pasar tradisional di Indonesia untuk menjual beras kualitas medium sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp.9.450 / Kilogram (kg) . Ketentuan HET ini mulai diberlakukan 13 April 2018.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengatakan , bahwa keputusan ini ditetapkan pemerintah untuk menjaga harga beras jelang bulan Ramadhan yang dimulai pada bulan Mei . Diharapkan sebelum bulan puasa datang, harga beras tak melonjak seperti yang sering   terjadi , “Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium (sesuai HET). Kalau mereka tidak punya stock, kasih tahu kami yang punya stoknya. Jadi tidak ada alasan mereka tidak bisa jualan,” ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (9/4).

Selain itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengatakan , bahwa  aturan bagi pedagang pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET, sebenarnya sudah  direncanakan sebelumnya .

Hanya saja, karena pasokan beras yang belum mencukupi, sehingga pemerintah terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan penjualan beras medium sesuai HET ini.

Namun, dalam kurun waktu dua minggu ini, Tjahja memastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi. Pasalnya, keran impor beras yang telah dibuka pemerintah sejak awal tahun ini telah sepenuhnya datang.
Nantinya , Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang menampung beras impor dapat menggelontorkan pasokan beras ke pedagang pasar tradisional. Selain itu, masa panen beras petani lokal juga telah dimulai, sehingga dipastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi dan pedagang bisa menjual beras sesuai ketentuan HET , “Jadi kami pastikan dulu semuanya. Misalnya, suatu daerah belum punya beras seharga itu. Kami minta Bulog untuk gelontorkan. Ini panen juga sudah banyak, ada beras impor juga. Jadi, kenapa pedagang tidak bisa jual sesuai HET, ” imbuhnya pada kesempatan yang sama.

Sementara terkait harga, berdasarkan ketentuan HET, pedagang wajib menjual beras dengan harga mulai dari Rp9.450 per kg untuk kawasan Sumatra Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, hingga Sulawesi.

Sedangkan untuk kawasan Sumatra selain Sumatra Selatan, menjual beras dengan ketentuan HET sebesar Rp9.550 per kg. Lalu, untuk kawasan Maluku dan Papua, beras dijual sesuai dengan HET di angka Rp10.250 per kg. Di sisi lain, bila ada pedagang pasar tradisional yang belum menjual beras di luar ketentuan HET, Kemendag tak akan langsung memberikan sanksi. Namun, kementerian akan lebih dulu melihat rantai pasok beras ke pasar tradisional di suatu daerah ,” Kami akan pantau, kami lihat apa masalahnya. Kan kami tidak bisa langsung menindak dan memberi sanksi. Apa penyebabnya? Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu,” pungkasnya. (CNN)

Teks : Ilustrasi gudang beras Bulog

Related Posts:

  • IMG-20180419-WA0056
    Mendag Himbau Pedagang Beras Jual Sesuai HET
  • IMG-20180510-WA0037
    Menteri Perdagangan : Ramadhan, Stok Bahan Pokok…
  • Gelar Operasi Pasar, Kepala Bulog : Stok Beras Banyuwangi Melimpah
    Gelar Operasi Pasar, Kepala Bulog : Stok Beras…
  • IMG-20180116-WA0024
    Harga Beras Naik, KPPU Surabaya Sidak Pasar Wonokromo
  • WhatsApp Image 2024-03-09 at 10.16.32
    Pakar Ekonomi Unair Soroti Harga Beras yang Melonjak
  • IMG-20180125-WA0047
    Komisi VI DPR RI Sidak Pasar dan Gudang Bulog Jatim
Previous Post

Ditlantas Polda Jatim Kunjungi Satlantas Polres Jember

Next Post

RS. dr. Soebandi Jember Arogan Usir Wartawan Saat Liputan.

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
RS. dr. Soebandi Jember  Arogan Usir Wartawan Saat Liputan.

RS. dr. Soebandi Jember Arogan Usir Wartawan Saat Liputan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.