SURABAYA – Obyek tanah yang terletak di Jalan Sulung strend kali no.65 Surabaya tersebut berdiri sebuah bangunan Musholla Babussalam.
Bangunan tersebut berdiri sekitar 100 tahun lalu dan rencananya warga Jalan Sulung Strend Kali akan merubah musholla tersebut dibangun menjadi sebuah Masjid bernama Babussalam wal Barokah.
Pengelola musholla Babussalam H. Moh Juhri Mubarok Toyyib mengatakan, bahwasanya tanah seluas kurang lebih 50 x 50 meter tersebut akan di bangun Masjid Babussalam wal Barokah.
“Kami dan masyarakat ingin membangun musholla dijadikan masjid namun terhenti karena ada pihak PT.KAI yang mengeklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” ujar H.Moh Juhri.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 1278/Pdt.G/2019/PN.SBY dan sudah Inkra. Adalah milik kami, jadi pihak PT.KAI yang mengaku bahwa tanah ini miliknya tunjukan pada kami surat kepemilikannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Taufik kuasa hukum FAAM & Law menambahkan, kami menyesalkan atas tindakan PT. KAI telah melakukan penyegelan secara sepihak tanpa in prosedural diluar hukum yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Pengadilan nomor 1278 sudah Inkra yaitu oleh salah satu Handoko dan pihaknya itu kemudian dialih kelolakan berdasarkan dari Notaris ke H. Juhri.
“PT.KAI tidak memiliki dasar, apa claim bukti alas tanah tersebut,
kami siap jika nantinya dibuktikan di pengadilan,” terang Taufik kepada awak media.
Terpisah, Humas PT. KAI Suprapto menjelaskan, terkait permasalahan yang dihadapi warga Sulung strend kali adalah bahwasanya tanah tersebut adalah milik PT. KAI.
“Dikuatkan adanya bukti kepemilikan sertifikat hak pengelolaan Nomor 73 Tahun 2009 dengan luasan 8.703 Meter persegi,” jelas Suprapto saat ditemui diruang kerjanya.
Suprapto membantah jika pembangunan masjid di berhentikan oleh pihak PT.KAI semua itu ada mekanismenya.
“Segala sesuatunya beedasarkan prosesural, masyarakat yang ingin membangun apapun fasilitas umum silahkan ajukan kerjasamanya kepada pihak PT. KAI, Sehingga semua itu tercatat pada neraca kami dan ada MoU,” bebernya.










