• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembakar Istri Di Surabaya, Dituntut JPU 8,5 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Maspuryanto saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Maspuryanto saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Maspuryanto (45), terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan cara membakar isterinya sendiri, Putri Narulita (19), dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/02/2020).

Dalam surat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebutkan, bahwa terdakwa tepah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menuntut, memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,”ucap Fathol Rosyid saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Maspuryanto menyebabkan korban menderita luka berat hingga tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan Putri Narulita menderita luka berat dan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,”jelas Fathol Rasyid saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Maspuryanto melalui penasehat hukumnya, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Sidang ditunda satu minggu, hari Rabu tanggal 4 Maret dengan agenda pembelaan. Sidang ditutup,”kata ketua majelis hakim Hizbullah Idris menutup persidangan.

Usia persidangan, Frendika S Utama selaku penasehat hukum terdakwa Maspuryanto mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada itikad baik dari klienya untuk membantu biaya perawatan korban.

“Meskipun demikian pihak korban masih belum bisa memberikan perdamaian. Tapi kita masih berusaha terus untuk beritikad baik untuk memberikan bantuan biaya perawatan tersebut. Untuk lebih lengkapnya akan kami tuangkan dalam pembelaan,”pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan terdakwa Maspuryanto lantaran tak terima karena akan dituntut cerai oleh Putri Narulita, pasca rumah tangganya tak lagi harmonis sejak 45 hari dari masa perkawinannya yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2019.

Related Posts:

  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
  • terdakwa
    Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
Previous Post

Askab PSSI Sampang 2019 – 2023 Resmi Dilantik

Next Post

Lagi,Tiga Pelaku Begal Sadis Tewas Diberondong Peluru Polisi

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Lagi,Tiga Pelaku Begal Sadis Tewas Diberondong Peluru Polisi

Lagi,Tiga Pelaku Begal Sadis Tewas Diberondong Peluru Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.