BIDIK NEWS | SURABAYA – Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan makroprudensial dalam bentuk ketentuan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Kebijakan LTV/FTV BI ini merupakan bagian dari pembauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.
Hal itu dikatakan Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan BI Jatim saat kegiatan Diseminasi Kebijakan Makroprudensial “Relaksasi Kebijakan Loan to Value (LTV) untuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan”, Kamis (13/9).
Melalui kebijakan ini, BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan risk appetite dan dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sementara, LTV untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua diberikan di kisaran 80% hingga 90%.
“Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan,” jelas Linda Maulidina, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Selain perubahan pada ketentuan rasio LTV, ketentuan baru ini juga memberikan kelonggaran terhadap kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden. “Sebelumnya, kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden diberikan sampai dengan urutan fasilitas kedua. Sekarang, bank dapat memberikan maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan,” jelas Linda. Kebijakan pelonggaran LTV ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit properti di Indonesia. Di Jatim sendiri, sejak diterapkan pelonggaran kebijakan LTV/FTV sebelumnya di 2016, kredit properti tercatat tumbuh dari 6,15% (yoy) pada Agustus 2016 menjadi 11,29% (yoy) pada Juni 2018. “Dengan kebijakan pelonggaran yang baru ini, harapannya angka pertumbuhan ini semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim secara keseluruhan,” kata Difi lagi. Sementara Kepala Devisi Advisory Ekonomi dan Keuangan BI, Taufik Saleh mengatakan, diseminasi merupakan salah satu instrumen kebijakan Makroprudensial BI yang diberikan langsung dari tangan pertama pejabat departemen kebijakan Makroprudensial BI di Jakarta. Surabaya kota pertama untuk kegiatan sosialisasi ini, kemudian dilanjutkan di Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Pekanbaru Riau. Di Surabaya, kegiatan ini diikuti berbagai kalangan, diantaranya dari Pemda, lembaga keuangan, akademisi, perbankan dan developer/pengusaha property. Kebijakan LTV dicetuskan untuk lebih mendorong kredit property yang dampaknya dapat menggerakkan perekonomian dimasing-masing wilayah kota di Surabaya, Banjarmasin dan Pekanbaru yang akumulasinya berdampak pada pertumbuhan nasional yang meningkat. Perlu diketahui, kredit property saat ini pertumbuhannya belum begitu banyak, sehingga ada peluang untuk lebih ditingkatkan lagi. Seperti di Surabaya dan Jatim yang pertumbuhan kredit property'nya masih dibawah 2% dari total porto folio diseluruh sektor ekonomi. “Di Jatim, kredit property dikatakan masih hijau, karena uang penghasilan penduduk yang dipakai untuk kredit property masih kecil, yakni 6,29%, jauh dari nasional yang sudah mencapai 13%,” ujarnya. Sedangkan Deputi Direktur Departemen Kebijakan, Ita Rulina menambahkan, utang terhadap pendapatan secara nasional 10,69%, dan di Surabaya baru mencapai 6%. Artinya, masyarakat Surabaya dan Jatim masih mempunyai ruang yang besar untuk menambah kreditnya dibanding pendapatannya. “Masyarakat Jatim, khususnya Surabaya peluangnya cukup besar untuk bisa mencicil kredit KPR/rumah. Hal ini dikarenakan hutang-hutangnya masyarakat Surabaya dan Jatim masih tergolong rendah dibanding penghasilannya. Ini menunjukan prospek penjualan property di Jatim dan Surabaya yang masih menjanjikan,” pungkasnya. (hari)










