• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pelapor dan Terlapor Datangi Polda Jatim

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Penyidik Polda Jatim tampaknya menseriusi laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, H Abdul Malik SH, MH terhadap Teguh Suharto Utomo, seorang pengacara sekaligus kuasa hukum Empire Palace. Keseriusan itu ditunjukan dengan dikirimkannya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bernomor B/1158/SP2HP-1/VII/2017/Ditreskrimum oleh penyidik Polda Jatim kepada pelapor.

SP2HP itu terkirim setelah sesaat beberapa waktu lalu Laporan Polisi secara resmi dilakukan oleh Abdul Malik. Dalam surat yang ditanda tangani AKBP Yudhistira Widyahwan, Kasubdit II Hardabangtah Polda Jatim ini, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu 14 hari ke depan guna menindaklanjuti laporan Abdul Malik.

“Namun waktu itu bisa diperpanjang apabila dianggap kurang. Namun saya sebagai pelapor mengharapkan penyidik bisa secara cepat memproses laporan saya dan dapat segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Abdul Malik, Kamis (3/8/2017).

Laporan ini memasuki tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/384/VII/2017/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2017.

Oleh penyidik, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporannya. “Saya ada di Polda Jatim ini, karena memenuhi panggilan penyidik. Saya dimintai keterangan selaku pelapor. Sempat kalau tidak salah lihat, saya juga melihat terlapor juga mendatangi Ditreskrimum Polda sini (Jatim, red) tadi. Mungkin dia (Teguh) juga dipanggil oleh penyidik,” ujar Malik.

Sedangkan, saat dikonfirmasi, Teguh Suharto Utomo enggan memberikan keterangan detail. “Loh Pean gak salah lihat mungkin kembaranku mas..he..he..,” jawab Teguh via pesan yang dikirimkannya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017) sore.

Namun beberapa waktu lalu, masih via pesan, Teguh mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan kepada Polisi.  “Tapi kalau asal lapor tanpa bukti dan saksi, akan ada sangsi hukum yang menunggu, sesama rekan sejawat harus saling menghormati jangan asal fitnah apalagi sebagai Ketua DPD yang harusnya mengayomi anggota-anggotanya bukan semena-mena dan arogan yang nantinya akan merugikan dirinya sendiri,” berikut seperti yang dikutip dari pesan Teguh.

Kasus dugaan pemalsuan surat Pangaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga dilakukan pengacara Teguh Suharto Utomo ditindak lanjuti Penyidik Polda Jatim. Kasus ini ditangani Subdit II unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan Malik meminta agar Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Advokat Teguh Suharto karena melakukan perbuatan melawan hukum. ” Ini harus jadi perhatian, karena dia orang mengerti hukum kok malah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya

Perkara ini bermula dari Advokat Teguh Suharto Utomo yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran Surabaya.

“Saat itu, pada sekitar bulan Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim,” kata Malik.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, pada April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Gunawan Angka Widjaja dkk, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.

“Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur oleh Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu,” ujarnya.

Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh yang diklaim telah mengatasnamakan dirinya itu justru menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.

“Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri,” ucapnya.

Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum.

Karenanya Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim. (eno)

Related Posts:

  • Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim
  • Polisi Kerja Cepat, Dugaan Kasus Investasi Yusuf…
  • IMG-20190614-WA0033
    Kuasa Hukum Terlapor Kasus " Pemerkosaan Stafnya " ,…
  • Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polda Jatim Dipropamkan
  • Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi
  • Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur
Tags: abdul malik kai jatimpengacara abdul malikpengacara teguh suharto utomoteguh suharto utomo
Previous Post

Jadi Saksi Ahli Sidang Chinchin, Profesor Philipus M Hadjon Naik Pitam

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kube Cahaya Abadi Segera Disidangkan 

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Mencuri Rp 2,2 M Berdua, Namun Jadi Terdakwa Tunggal

by admin
13/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pencurian uang Rp 2 miliar lebih, yang melibatkan Novianti Puspitasari...

Read moreDetails

Ketua Pengadilan: Selama Sumpahnya Belum Dicabut, Kita Tidak Melarang Advokat untuk Beracara

13/08/2017

Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim

27/07/2017
Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kube Cahaya Abadi Segera Disidangkan 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.