BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu ,(6/1/2021) menggeledah sejumlah kantor dinas Pemkot Batu . Dari hasil penggeledahan KPK mengamankan sejumlah dokumen proyek dan perijinan.
Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut,” Penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait proyek dan dokumen perijinan tempat-tempat wisata ditahun 2011 hingga 2017,” ujar Ali kepada BIDIK News.
Selain itu, Masih kata Ali Fikri , ” Nantinya penyidik akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tandasnya .
Seperti diketahui KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemkot Batu, diantaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pariwisata . Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi grafitikasi dari tahun 2011 hingga 2017. Selain melakukan penggeledahaan, Penyidik KPK juga melakukan sejumlah orang sebagai saksi, diantaranya
Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah), Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko) .
Beredar khabar pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK disebut-sebut terkait mantan walikota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko mantan walikota Batu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Vonis tersebut terkait kasus korupsi . Sedangkan kasus korupsi ini, berawal dengan ditangkapnya Eddy Rumpoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dirumah dinasnya di Batu.(Imron)











