• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pasutri Kurir Sabu 10 Kg Dan 65 Butir Pil Extacy Mulai Diadili

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa pasutri Asal Banyu Urip saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa pasutri Asal Banyu Urip saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya jenis sabu dengan berat 10 kilogram (Kg) dan 65 butir pil extacy mulai diadili.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana secara telekonferensi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan ketua majelis hakim Fadjarisman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, bahwa pasutri asal Jl. Banyu Urip II Blok C, Surabaya tersebut, mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dan pil extacy yang diletakkan di sebuah tas koper, dari seseorang bernama Karim Novianto alias Begejel (DPO).

“Terdakwa Muhammad Nova dihubungi oleh suara perempuan lewat ponselnya, yang mana mengarahkan terdakwa agar mengambil barang tas koper besar yang tersimpan di dalam kamar no. 720 Hotel 88 Jl. Kedungdoro Surabaya,” ucap JPU Muzakki, Kamis (01/10).

Setelah mendapatkan tas koper tersebut, masih kata Muzakki, para terdakwa langsung menuju ke rumah Jl. Ngagel Mulyo VI No. 25 Surabaya. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi 10 bungkus teh Cina yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 10 kilogram, dan pil extacy sebanyak 65 butir.

“Selanjutnya para terdakwa berpindah tempat di kost Jl. Bronggalan Sawah 5-A No. 15 Surabaya,”imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk upah penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut, para terdakwa mendapatkan Rp. 7 juta dan Rp. 2 juta untuk sewa mobil, yang ditransfer ke rekening terdakwa Muhammad Nova.

“Yang bertugas mengirimkan atau meranjau barang tersebut adalah saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono (keduanya berkas terpisah),” kata Muzakki.

Bahwa dari sabu sebanyak 10 kg tersebut, sudah dikirim oleh
saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono ke pembeli di Jl. Arjuno Surabaya sebanyak 3 kg.

Tak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar kosnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 6.904 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 65 pil extacy, 1 sendok plastik warna putih, 5 bendel plastik klips, 5 buah HP, 3 timbangan elektrik dan 2 buku rekapan pengirim barang narkotika jenis sabu, 1 buah parang dan 2 kartu ATM BCA atas nama Muhammad Nova dan BRI atas nama Rani Nur Ramadhianti,” terangnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa saat ditanya tanggapannya terkait dakwaan JPU, oleh hakim Fadjarisman lantas membenarkan.

“Benar pak, kami yang mengambil dan mengantarkan barang tersebut untuk diantarkan ke seorang pemesa dengan cara ranjau,” ujar terdakwa Muhammad Nova.

Setelah itu, hakim Fadjarisman menunda jalannya sidang pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. “Baik kita tunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.

Related Posts:

  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • terdakwa
    Pengedar Narkoba Asal Kedondong Surabaya Mulai Diadili
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • bede
    Jaringan Bede Sabu 14 Kg Diadili
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
Previous Post

Wakapolda Jatim : Polri Jaga Netralitas di Pilkada Tahun 2020

Next Post

Kunjungi Desa Wisata Made, Komisi B Gali Masukan Untuk Raperda Desa Wisata

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kunjungi Desa Wisata Made, Komisi B Gali Masukan Untuk Raperda Desa Wisata

Kunjungi Desa Wisata Made, Komisi B Gali Masukan Untuk Raperda Desa Wisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.