• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pakai Ganja di Penginapan G-Land Banyuwangi, Wanita Asal Rusia Diamankan Polisi

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
1 week ago
in BANYUWANGI, JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Angga Perdana Brahmada dan Kasi Humas I Putu Ni Made Chandra Dewi menunjukan barang bukti milik wanita Rusia yang diamankan petugas

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Angga Perdana Brahmada dan Kasi Humas I Putu Ni Made Chandra Dewi menunjukan barang bukti milik wanita Rusia yang diamankan petugas

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI | bidik.news – Seorang warga negara Rusia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan narkotika jenis ganja di sebuah kamar penginapan kawasan G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Sebanyak 11,03 gram ganja dan satu linting yang diduga mengandung ganja diamankan dalam perkara tersebut.

Tersangka berinisial EV (36), seorang wanita asal Moskow, Rusia dan diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Saat kamar diperiksa, polisi menemukan kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja di dalam laci meja.

Dari dua tempat penyimpanan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram. Petugas juga mengamankan sebuah linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.

EV mengaku terakhir mengkonsumsi ganja pada Selasa (14/7/2026), sehari sebelum penangkapan. Pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC.

Meski hasil pemeriksaan urine keduanya positif, status hukum mereka berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Saksi telah menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.

EV disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia.

“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Untuk menjamin hak tersangka, penyidik mengajukan pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan.

Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka di Bali.

Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20260511-WA0049
    Polisi Tetapkan WNA Rusia Sebagai Tersangka Kasus…
  • WhatsApp Image 2026-05-11 at 22.04.18
    Polisi Tetapkan WNA Rusia Sebagai Tersangka Kasus…
  • WhatsApp Image 2025-05-28 at 17.18.44
    Sebulan, Polresta Banyuwangi Sita 2 Kg Sabu Tangkap…
  • WhatsApp Image 2026-03-29 at 23.03.05
    Operator Gebyar Lebaran Pantai Boom Marina Diduga…
  • IMG-20260401-WA0102
    WNA Rusia Diduga Aniaya Warga Segera Diperiksa…
  • kampung-rusia
    Gelar Aksi di Pendopo, Aliansi Rakyat Banyuwangi…
Previous Post

Investor Asal Tiongkok Tertarik Kembangkan Budidaya Tiram Berkelanjutan di Banyuwangi

Next Post

Harlah Adhyaksa ke-81, Kejari Gresik Gelar Donor Darah dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur
POLITIK

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

by Rofik hardian
11/09/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur , Dr.H.Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti penanganan masalah pengangguran oleh pemerintah...

Read moreDetails
DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

11/09/2026
Bromo Rawan Terbakar Saat Kemarau Panjang, DPRD Jatim Habib Mahdi Himbau Wisatawan Jaga Regulasi Aturan

Bromo Rawan Terbakar Saat Kemarau Panjang, DPRD Jatim Habib Mahdi Himbau Wisatawan Jaga Regulasi Aturan

11/09/2026

Rangkaian Peringatan HKGB Ke-74, Bhayangkari Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pulau Santen

11/09/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C dari Polda Jatim

11/09/2026

Ribuan Kembang Endhog Diarak dan Dibagikan ke Warga, Jadi Perhatian Wisatawan Asing

11/09/2026
Next Post
Harlah Adhyaksa ke-81, Kejari Gresik Gelar Donor Darah dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Harlah Adhyaksa ke-81, Kejari Gresik Gelar Donor Darah dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

11/09/2026
DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

11/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.