BANYUWANGI – Ketua Investigasi Banyuwangi TV, Amir Makruf Khan menyebutkan, bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar yang mana diduga tidak di ketahui oleh Pemerintahan Banyuwangi, Pemprov Jatim dan diduga tidak di ketahui oleh Pemerintah Pusat kewajiban tambang emas yang ada di Banyuwangi.
“Saya sudah bersurat baik ke Bupati lama, yaitu Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali dan Bupati yang saat ini menjabat, yaitu Ipuk sebanyak 5 kali. Bukan cuma itu, saya (Amir red-) juga sudah bersurat ke DPRD Banyuwangi, Gubernur Jatim, bahkan sampai Menteri Keuangan,” tegas Amir dalam siaran pers’nya, Senin (13/12/2021).
Selain itu, Amir mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi, baik LSM ataupun media cetak, TV dan online guna menyepakati misi menyelamatkan pendapatan negara bukan lagi pendapatan daerah, dan disepakati pertemuan di kantor sekretaris daerah.
Amir menjelaskan tentang UU No.41/99, UU No.18/2013, UU No.4/2009, Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 dan Surat Keputusan (SK) Bupati 2012 secara tertulis, Keterangan terkait UU. “PP dan SK sudah kami serahkan kepada Sekertaris Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kab. Banyuwangi,” ujar Amir.
“Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi yang mana bahwa APBD Banyuwangi di 2020 dan 2021, juga di sampaikan secara lisan oleh Sekda bahwa pendapatan 2,5% tidak pernah ada, untuk itu Banyuwangi TV melakukan klarifikasi dan memberikan informasi tertulis kepada Gubernur Jatim dan Mentri Keuangan, namun sampai sekarang belum ada jawaban. Padahal anggarannya luar biasa mencapai trilyunan,” jelas Amir.
Saat disinggung awak media tentang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, apakah tidak tahu dengan pendapatan 2,5% yang di anggap tidak pernah ada tersebut.
Amir menjawab, sangat aneh jika Bupati Abdullah Azwar Anas kalau tidak tahu hal tersebut. “Beliau pastinya tahu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan yang menjadi payung hukum tersebut.
Mengutip pemberitaan, dimana Bupati Azwar Anas saat di Batu Malang, terkait pendapatan daerah dan Sumber Daya Manusia (SDM) Banyuwangi sangatlah minim. “Sudah ada Undang-Udang dan PP, kenapa tidak di laksanakan UU tersebut dan kalau berbicara mengenai minimnya SDM,” ujar Amir.
Pernyataan tersebut, lanjut Amir, sangat menyakiti masyarakat Banyuwangi, dan merupakan penghinaan terhadap masyarakat Banyuwangi. “Dalam pernyataannya tersebut saudara Abdullah Azwar Anas wajib dan harus minta maaf ke masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya.










