BIDIK|Kota Batu–Gelembung busa limbah sabun terlihat di kali yang bermuara di daerah aliran sungai (DAS) Brantas. Busa limbah yang menggunung menarik perhatian warga yang melintas di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Gunungan busa limbah dapat dilihat secara jelas dari atas Jembatan Pendem, jalur alternatif Batu-Surabaya.
Aliran air pun tertutup gumpalan tebal busa limbah sabun setinggi hampir dua meter itu. Limbah tersebut diduga berasal pabrik daur ulang botol bekas kemasan plastik yang diolah menjadi biji plastik. Warga dibuat keheranan atas timbulnya gunungan busa yang diperkirakan telah membesar sejak pagi pukul 08.00 WIB.
Pabrik pengolahan biji plastik lokasinya tak jauh dari titik gumpalan busa limbah sabun. Saat berkunjung ke lokasi pengolahan biji plastik pada Kamis siang, (4/1), awak media hanya ditemui oleh saudara pemilik usaha, Miqdad Hasan. Sedangkan pemilik usaha, H. Farid sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Junrejo sejak pagi.
Dari penuturan Miqdad, kejadian semacam itu baru kali pertama terjadi sejak 10 tahun usaha pengolahan biji plastik dirintis. Ia menampik penggunaan bahan kimia.
Miqdad menerangkan pencucian botol kemasan plastik hanya dengan menggunakan air bersih tanpa ada campuran bahan kimia apapun. Untuk izin usahanya sendiri hanya mengantongi perizinan dari RT/RW setempat.
“Menurut saya ini janggal karena gumpalan busa berada jauh dari tempat pengolahan. Yang dibuang ke kali hanya air bekas cucian botol tanpa bahan kimia,” ucap Miqdad.
Menanggapi kejadian itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu melalui Kasi Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLH), Ratna Juliari telah meninjau ke lokasi setelah menerima laporan dari Lurah Dadaprejo.
Ratna menyampaikan berdasarkan kesepakatan, aktivitas pengolahan biji plastik harus dihentikan karena belum mengantongi izin usaha dan izin lingkungan.
“Ditutupnya usaha ini, kami harap pemilik segera menyelesaikan perizinan. Karena ternyata usaha ini belum memiliki aspek aspek yang diperlukaan,” tukas Ratna.
Semetara itu, Kepala DLH Kota Batu, Arief Assidiq menuturkan dugaan pencemaran di anak sungai Brantas akibat cairan sampo sehingga menimbulkan busa menggunung. DLH Kota Batu menindaklanjuti dengan mengambil sampel air sungai untuk mengetahui kandungan limbah yang mencemari sungai.
Pihak kepolisian pun turut mendalami kejadian itu untuk mengetahui kandungan zat yang terkandung pada limbah dan menelusuri kegiatan usaha pengolahan biji plastik itu. Kepolisian telah membawa beberapa sampel dari pabrik itu untuk penyelidikan.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan dugaan pencemaran limbah pengolahan biji plastik dalam penanganan Polsek Junrejo. Pihaknya masih berhati-hati dalam penyelidikan karena usaha pengolahan biji plastik beroperasi telah cukup lama.
“Kenapa baru sekarang busa muncul. Perlu dicek dulu, barang bukti akan dikirimkan ke laboratorium untuk mendeteksi jenis dan dampaknya,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar maka yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Didid)
Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...
Read moreDetails








