BIDIK NEWS | JAKARTA – Presiden Poros Keadilan Rakyat Kecil Indonesia, dr. Ali Mahsun, M. Biomed bersama Dewan Pendiri perwakilan Indonesia Timur, yakni Ridwan Hisjam (perwakilan Bali, NTB, NTT), Lalu Winengan (perwakilan Kalimantan), Mulyadi P Tamsir (perwakilan Sumatra), Ali Akbar S Batubara (Dewan Kehormatan), HE Irwannur Latubual (Ketua Dewan Adat Nasional), Djonni Madrizal (Dewan Pengawas) dan ratusan pelaku ekonomi rakyat kecil, pelajar, mahasiswa dan pemuda mendeklarasikan Ormas Poros Rakyat Kecil (PRK) Indonesia, Rabu (27/2) di Gedung Joeang 45 Jakarta.
Pada prosesi deklarasi, bendera PRK Indonesia yang berukuran 3×2 meter dikirab 4 pelaku ekonomi rakyat kecil, yakni Sarda Suhada, petani dengan membawa cangkul. Diani, nelayan yang membawa jala. Somad, ojek yang memakai helm, dan Budi, pedagang asongan dengan membawa dagangnnya.
Sedangkan naskah deklarasi dikirap oleh pelajar SMP, yakni Wanti Wulandari dan tumpeng nusantara yang dikirap 4 mahasiswa dan pemuda Indonesia.
Juga dikumandangkan 3 lagu nasional, antara lain berjudul Indonesia Pusaka, Tanah Airku dan Ibu Pertiwi yang dibawakan Nila Ali, Putri Presiden PRK Indonesia. Serta dinyanyikan juga lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Garuda Pancasila.
Dijelaskan dr. Ali Mahsun, M. Biomed, ada 2 langkah besar yang dilakukan PRK Indonesia. Pertama, turun gunung mendampingi pelaku ekonomi rakyat kecil agar maju berkembang dan unggul menghadapi era super kapitalis dan revolusi industri 4.0.
“Hidup mereka makmur dan sejahtera secara berkeadilan, serta miliki nasionalisme, patrisme, karakter dan jati diri yang kokoh dan cinta bangga kepada Indonesia,” katanya.
Langkah kedua, roadshow ke perguruan tinggi se Indonesia untuk mencetak kader pemimpin bangsa yang handal, unggul dan berjiwa Indonesia. “Langkah ini juga dalam upaya mencegah terjadinya konflik antar warga negara, khususnya antar umat Islam yang sangat membahayakan Indonesia,” tegas Ali dalam pidatonya.
ISI DEKLARASI
“Kami, bangsa Indonesia, pelaku ekonomi rakyat kecil (petani, nelayan, pedagang, buruh, tukang becak, ojek, sopir, TKI, seniman, pengrajin, home industri, pengamen, pekerja rumah tangga, pemulung dan lainnya), serta generasi penerus bangsa (siswa TK, SD dan sederajat, pelajar SMP dan SMA sederajat, mahasiswa dan pemuda).
Dengan dilandasi keinginan luhur dan niat tulus ikhlas dengan selalu mengharap anugerah, kehendak dan ridho Tuhan YME, Allah SWT. Dengan ini mendeklarasikan POROS KEADILAN RAKYAT KECIL INDONESIA.
Untuk menghantarkan rakyat kecil Indonesia memasuki Era Keadilan 2024-2060 guna menggapai terwujudnya INDONESIA JAYA, ADIL DAN MAKMUR berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. (Imron)










