• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HANKAM

Oplos Miras Jadi Terdakwa di PN. Gresik

Ida by Ida
8 years ago
in HANKAM
Reading Time: 1 min read
0
Oplos Miras Jadi Terdakwa di PN. Gresik 1
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK. – Oplos miras untuk diperjual belikan, terdakwa Imron Mahmudi Alias Pak Muk diseret ke meja hijau PN Gresik. Terdakwa di dakwa telah menjual, menawarkan, menyerahkan minuman beralkohol yang dibuatnya sendiri dengan memalsu merk Mension House dan Vodka untuk diperdagankan.
Terdakwa dijerat dengan pasal alternatif yakni pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 140 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam dakwaan JPU Esti mengungkapkan bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 06.30 WIB di area Terminal Bunder Gresik Jalan Raya Banjasari ditangkap kepolsian karena telah membawa minuman keras yang dibuatnya sendiri diberi merk Mansion House dan Vodka. Minuman keras tersebut rencananya dikirim kepada pesenan diwilayah Gresik.

Terdakwa mempriduksi minuman keras secara manual yaitu mencampur alkohol (95%) sejumlah 30 (tiga puluh) liter dituangkan pada tong lalu dicampur dengan air 3 (tiga) galon dan gula sebanyak 5 (lima) sendok makan dan essen secukupnya (untuk jenis whisky menggunakan pewarna secukupnya), diaduk hingga tercampur. Setelah diketahui tercampur rata, lalu cairan tersebut dimasukkan kedalam botol kaca berukuran 350 (tiga ratus lima puluh) ml. Botol kaca tersebut awalnya tidak berlabel, setelah dituangi oleh cairan minuman keras tersebut, kemudian diberi label sesuai dengan jenisnya lalu disegel menggunakan tutup botol.

Label dan tutup botol terdakwa dapatkan dengan cara membeli di sebuah online shop berbasis di Jakarta. Setelah minuman tersebut siap, maka botol yang berisi minuman keras dan berlabel tersebut dimasukkan ke dalam kardus untuk diedarkan.

Sidang dengan Majrlis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)

Related Posts:

  • Satgas Raider 500 Sikatan Sweeping Miras di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini 
    Satgas Raider 500 Sikatan Sweeping Miras di…
  • IMG-20180119-WA0015
    Mengaku Ingin Punya Anak, Sipenculik Ditangkap…
  • IMG-20180827-WA0014
    Kasdim Gresik Pimpin Panen Raya 104 Hektar di Desa Dahanrejo
  • kodim
    Kodim 0817/Gresik Jadi Sasaran Target Posko
  • Apel Danramil - Babinsa Kodim  Gresik Dikunjungi Tim  Asistensi Teknis Pusterad TNI AD
    Apel Danramil - Babinsa Kodim Gresik Dikunjungi Tim…
  • IMG-20180712-WA0007
    TMMD Balong Panggang Normalisasi Waduk Ngampel
Previous Post

Wahyu Raja Sengon Akan Tampil Di Acara Hitam Putih

Next Post

KPU Surabaya Targetkan Perhitungan Suara Selesai Hari Ini

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
KPU Surabaya Targetkan Perhitungan Suara Selesai Hari Ini

KPU Surabaya Targetkan Perhitungan Suara Selesai Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.