BIDIK NEWS | GRESIK. – Oplos miras untuk diperjual belikan, terdakwa Imron Mahmudi Alias Pak Muk diseret ke meja hijau PN Gresik. Terdakwa di dakwa telah menjual, menawarkan, menyerahkan minuman beralkohol yang dibuatnya sendiri dengan memalsu merk Mension House dan Vodka untuk diperdagankan.
Terdakwa dijerat dengan pasal alternatif yakni pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 140 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam dakwaan JPU Esti mengungkapkan bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 06.30 WIB di area Terminal Bunder Gresik Jalan Raya Banjasari ditangkap kepolsian karena telah membawa minuman keras yang dibuatnya sendiri diberi merk Mansion House dan Vodka. Minuman keras tersebut rencananya dikirim kepada pesenan diwilayah Gresik.
Terdakwa mempriduksi minuman keras secara manual yaitu mencampur alkohol (95%) sejumlah 30 (tiga puluh) liter dituangkan pada tong lalu dicampur dengan air 3 (tiga) galon dan gula sebanyak 5 (lima) sendok makan dan essen secukupnya (untuk jenis whisky menggunakan pewarna secukupnya), diaduk hingga tercampur. Setelah diketahui tercampur rata, lalu cairan tersebut dimasukkan kedalam botol kaca berukuran 350 (tiga ratus lima puluh) ml. Botol kaca tersebut awalnya tidak berlabel, setelah dituangi oleh cairan minuman keras tersebut, kemudian diberi label sesuai dengan jenisnya lalu disegel menggunakan tutup botol.
Label dan tutup botol terdakwa dapatkan dengan cara membeli di sebuah online shop berbasis di Jakarta. Setelah minuman tersebut siap, maka botol yang berisi minuman keras dan berlabel tersebut dimasukkan ke dalam kardus untuk diedarkan.
Sidang dengan Majrlis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)











