SURABAYA l|BIDIK NEWS – Kasus dugaan pemerkosaan yang disangkakan kepada seorang pengacara berinisial PS, disanggah Hermawan Bernard Manurung, kuasa hukum PS, saat memberikan keterangan kepada beberapa jurnalis hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (19/06/2019).
” Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar oleh Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, jelas sekali tidak ada pemerkosaan yang dilakukan oleh PS terhadap EDS.” kata Benhard
Dalam keterangannya, kuasa hukum yang biasa di panggil Bang Ben tersebut bukan hanya menyanggah, akan tetapi juga membeberkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan pegawai kliennya yakni EDS (22).
” Kami sudah membuat laporan balik ke Polda Jatim untuk EDS, dengan pasal pencemaran nama baik. ” ujar Benhard seraya menunjukkan bukti laporan kepolisian.
Selain membuat laporan pencemaran nama baik, Bernhard mengaku juga bakal mengajukan gugatan perdata kepada EDS, dan beberapa media online yang memuat berita tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya.
” Nilai gugatan yang kami ajukan atas kerugian immateriilnya senilai satu miliar, untuk media wajib memuat permohonan. aaf selama satu tahun lamanya, demi memulihkan nama baik klien kami.” ucap Benhard.
Benhard menambahkan bahwa, di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Pasalnya, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya. Ini karena pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.
Terkait senjata api (senpi), yang menurut EDS, dirinya diperkosa di bawah ancaman pistol. Benhard mengatakan EDS tidak mampu membuktikan keberadaan senpi tersebut.
“Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor,” imbuh Benhard.
Lebih lanjut, Benhard mengatakan dari hasil visual tidak menguatkan sama sekali tuduhan EDS.
“Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa,” tandasnya
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Parlindungan ke polisi dengan tuduhan perkosaan. Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik.
Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu. Tempat kejadiannya di Jalan Pandegiling. Saat itu, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari. (j4k)











