BATU I bidik.news – Dugaan kasus perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu inisial ERK mulai disidangkan di Pengadilan Megeri (PN) Kelas I Malang, Senin (6/10/2025).
Sidang perdana ini juga dihadiri sejumlah kuasa hukum Zahratul Rosalio atau Occa, notabene mantan istri dari terduga ERK.
Diketahui tim kuasa hukum Occa terdiri atas Dr. Solehoddin, SH., MM., Almira Shafiri,SH.,MH.,Sabrina Puspasari, SH.,dan Edi Setiady, SH., MH.
Edi Setiady, menyebut sidang perdana ini masih berfokus pada tahapan pembacaan dakwaan.
“Sidang perdana pembacaan dakwaan.Saat ini, Mbak Occa didampingi tiga kuasa hukum,”
ujar Edi Setiady saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Menurut Edi, kliennya berstatus sebagai pelapor dalam perkara ini dan juga tengah menjalani proses hukum lain, yakni kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga melibatkan terdakwa yang sama.
“Untuk kasus KDRT, sidangnya sudah masuk tahap pembelaan terdakwa. Tuntutan dari jaksa sudah dibacakan minggu lalu, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara,” tegasnya.
Olehkarena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi kliennya sebagai korban.
“Harapan korban, persidangan ini berjalan lancar dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Terdakwa ERK selain terjerat kasus dugaan perzinaan dengan seorang biduan inisial MD asal Pasuruan, ia juga menghadapi kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Occa. (Gus)