BIDIK NEWS |GRESIK – Terdakwa Ahmad Zaid (29) warga Banjarsari hanya bisa meminta belas kasih dari Majelis Hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi atas tindak pidana pencurian yang dilakukan.
Pria yang mengaku punya anak 3 ini, mengakui kalau mencuri hp digunakan untuk membeli susu anaknya. “ya pak saya mengakui melakukan pencurian hp milik xiomi di Mess karyawan PT. Sekar Jaya Jl. Perintis 2A Desa Randuagung, kecamatan Kebomas, Gresik, ” terangnya saat agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa mengaku terpaksa melakukan pencurian, lantaran anaknya yang masih berumur 2.5 tahun nangis kehabisan susu. “saya menganggur dan istri saya juga tidak bekerka, ” jelas terdakwa.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntuttan dari JPU Pujo S Wardoyo.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Maja hijau akibat telah melalukan tindak pidana pencurian hp merk Xiomi. Pencurian itu dilakukan pada Januari 2019 lalu. Kemudian dipergoki pemilik rumah dan diamankan warga. (him)











