BIDIK NEWS |GRESIK- Terbukti melakukan pencurian HP merk Oppo, terdakwa Stevanus Amin Altar Rinto Marsetio (34) warga Jalan Karah Gg. V/15A Rt.005 Rw.005, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya divonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.
Terdakwa mendapatkan diskon 50 persen dari tuntutan jaksa. Pasalnya, JPU herlambang Surya Arfa’i telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam vonis diterangkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. “Terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas Agung saat menbacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau akibat telah melakukan pencurian hp merk Oppo milik saksi korban Abdul Qodir di Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo. (him)










